Batu,BeritaAntara.Com- Satreskrim Polres Batu membantah keras adanya praktik “uang damai” sebesar Rp 5 juta dalam penanganan kasus judi online (judol). Pihak kepolisian menegaskan proses hukum terhadap tersangka AR (26) tetap berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. “Tidak ada transaksi apapun dalam penanganan perkara ini. Semua sesuai mekanisme hukum,” tegas
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, mewakili Kapolres Batu, AKBP Dr. Aris Purwanto,Senin (27/4/2026). AKP Joko menegaskan, kasus ini tidak dihentikan dan masih dalam tahap penyidikan aktif. Tim telah memeriksa saksi dan terlapor secara mendalam hingga proses hukum nantinya berjalan tuntas. “Tersangka warga Desa Pesanggrahan ini diamankan di kawasan Wisata Kusuma Agro pada 21 April lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Saat ditangkap, pelaku sedang mengakses situs judi jenis slot melalui HP pribadinya,” tegasnya.
Barang bukti berupa satu unit handphone dan histori akses situs sudah disita dan dikirim ke Polda Jawa Timur untuk analisis digital forensik. “Meski kasus berlanjut, tersangka tidak dilakukan penahanan. Ia hanya dikenai kewajiban melapor setiap Senin dan Kamis sebagai bagian dari mekanisme penyidikan,” ungkapnya.
Di hadapan penyidik, AR mengakui telah bermain judi online selama enam bulan terakhir. Namun, ia membantah keras isu uang damai yang beredar di media. “Saya tidak pernah memberikan atau diminta uang damai. Pernyataan ini saya buat tanpa paksaan dan siap bertanggung jawab secara hukum,” tandasnya.
(Yan/Putra)
Berita Antara Media Terdepan dan Terpercaya