Kediri – Polemik pembekuan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Kediri memanas. PDM akhirnya melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur ke Pengadilan Negeri Surabaya. Melalui gugatan ini, PDM menuntut pembatalan putusan pembekuan pengurus PDM dan meminta Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah turun untuk meluruskan tindakan PWM Jatim.
Prof. H. Fauzan Saleh, Ph.D, selaku Ketua PDM Kota Kediri non aktif mengaku, menyayangkan putusan PWM Jatim yang telah membekukan PDM Kota Kediri hasil musyawarah daerah (musda) 14 Februari 2016 lalu. Atas dorongan seluruh perserikatan warga Muhammadiyah Kota Kediri, akhirnya PDM mengambil keputusan untuk mengajukan gugatan atas putusan PWM tersebut.
“Kami sangat menyesalkan keputusan PWM Jatim. Kita ini forum untuk musyawarah. Tetapi kenyataan PWM tidak memperhatikan aspirasi kami. Tetapi mereka hanya minta supaya kita tunduk. Padahal kami bekerja sesuai prinspi AD ART Muhamm adiyah. Sehingga kami diberhentikan. Ketika ada pembertitaan seperti itu, kami kembalikan ke warga Muhammadiyah. Mereka menolak. Sehingga kami harus memperhatikan apa yang dikehendaki warga perserikatan. Kami menolak pemberhentikan dan menolak adanya Plt,” tegas Prof. Fauzan Saleh dalam jumpa pers di Kantor PDM Kota Kediri, Sabtu (15/10/2016).
Masih kata Fauzan, pembekuan PDM Kota Kediri dinilai sebuah bentuk arogansi dari PWM. Sebab, alasan pemberhentian tersebut hanya karena PDM dianggap tidak patuh. PWM berpadangan bahwa PDM Kota Kediri merupakan kepanjang tanganan dari PWM Jatim. Sehingga dalam berorganisasi harus selalu tunduk terhadap PWM. “Padahal, tidak demikian. Kami bekerja sesuai prinsi dasar AD ART,” tandasnya.
Diungkapkan oleh Fauzan, polemik di tubuh Muhammadiyah Jatim dan Kota Kediri ini bermula dari adanya laporan sejumlah dokter di Rumah Sakit Muhammadiyah Kota Kediri ke PDM. Sedikitnya ada 10 dokter yang terpaksa berhenti bekerja karena merasa tidak nyaman atas keputusan sewenang-wenang Direktur RS Muhammadiyah dr. Erika. Akhirnya PDM menanggapi laporan tersebut.
“Ketika mereka melapor kepada kami. Kami tidak bisa diam. Kami berusaha menanggapi keluhan keluhan tersebut. Itu yang kami usahakan. Kita bawa ke PWM Jatim. Tetapi mereka tidak mau tahu. Mereka tetap menginginkan Erika tetap menjadi direktur di rumah sakit. Padahal, yang bersangkutan sebelumnya telah mengundurkan diri,” beber Fauzan.
Paska PDM membawa persoalan para dokter ke PWM, dr. Erika menyatakan untuk mengundurkan diri dari jabatan direktur RS Muhammadiyah. PDM kemudian menerima pengunduran diri tersebut. Tetapi tidak lama berselang, PWM justru menerbitkan keputusan untuk membekukan PDM Kota Kediri. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan PWM Jatim nomor 289/KEP/II.0/D/2016 tentang Pengambilalihan Sementara Penyelenggara RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kota Kediri.
Selanjutnya, surat keputusan PWM Jatim nomor 359/KEP/II.0/D/2016 tentang Pemberhentian Ketua dan Anggota PDM Kota Kediri. Berikutnya, surat keputusan PWM Jatim nomor 366/KEP/II.0/D/2016 tentang Pelaksana Tugas (Plt) PDM Kota Kediri dan terakhir surat keputusan 290 /KEP/II.0/D/2016 tentang tangapan pengunduran diri. Empat surat inilah yang diajukan ke PN Surabaya dengan register perkara nomor 779/Pdt.G/2016/PM.Sby untuk dilakukan pengujian.
Tjetjep Mohammad Yasien, S.H, selaku kuasa hukum PDM Kota Kediri mengatakan, gugatan ke PN Surabaya terpaksa diajukan karena PP Muhammadiyah dan PWM Jatim tidak kunjungi menanggapi surat PDM. Dalam upaya jalur hukum ini, PDM mengerahkan tiga pengacara yang ditunjuk oleh Tim Penegak Konstitusi Organisasi PDM Kota Kediri. Tjetjep M. Yasien dibantu dua orang rekan pengacarana, Hamka Mudjiadi Salam, S.H, M.H, dan Mohammad Aksonul Huda, S.H, M.H.
“Bahwa, pengambil alihan, pemberhentian dan pembekuan PDM Kota Kediri itu tidak ada dalam AD ART. Sedangkan yang ada adalah pengambilalihan pasal 17 dalam AD /ART, apabila ada kejadian luar biasa, itu yang memiliki hak adalah PP Muhammadiyah, bukan pimpinan wilayah,” tandas Tjetjep.
Diberitakan sebelumnya, Kepengurusan PDM Kota Kediri periode 2016-2020 dibawah kepengurusan Ketua Prof Fauzan mendadak diberhentikan oleh PWM Jatim. Selanjutnya PWM Jatim menunjuk Ketua Plt PDM Kota Kediri Prof Dr Thohir Luth,MA
Ppemberhentian PDM Kota Kediri pereode 2016 – 2020 mendapatkan reaksi dari seluruh pengurus dan aktivis Muhammadiyah Kota Kediri. Mereka menyatakan sikap untuk menolak Plt PDM oleh PWM Jatim dan menolak SK pemberhentiaan PDM.
sumber: beritajatim