Home / Pendidikan / Kebijakan Hukum Yang Menyalahi Nilai Pancasila

Kebijakan Hukum Yang Menyalahi Nilai Pancasila

Opini : Kebijakan Hukum Yang Menyalahi Nilai Pancasila

Pancasila sebagai pedoman negara, sehingga segala perilaku di negara ini mengacu pada nilai-nilai pancasila. Indonesia adalah negara majemuk yang terdiri dari berbagai suku, ras, agama dan adat istiadat. Perbedaan tersebut yang membuat indonesia sanagt mudah terjadi konflik dan permasalahan, namun karena adanya pancasila indonesia dapat menjadi satu kesatuan tanpa ada perbedaan.
Seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengacu pada pancasila. Dimana kebijakan tersebut yang dikeluarkan pemerintah dapat mengatasi masalah yang ada di indonesia. Kebijakan publik meliputi segala sesuatu yang dinyatakan dan dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah. Kebijakan publik juga menjadi arah tindakan yang dibuat pemerintah untuk mengatasi permasalahan.
Pada saat ini Indonesia tengah banyak dilanda masalah yang semakin lama akan mengancam negara. Dan bahkan masalah itu tidak hanya datang dari pemerintah, melainkan masalah itu juga datang dari masyarakat indonesia. Di zaman sekarang banyak masyarakat indonesia yang sudah tidak lagi berpedoman dan mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Dimana masyarakat sekarang lebih mementingkan diri sendiri, dibandingkan kepentingan bersama. Disisi lain pemerintah juga mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak memberi solusi atas permasalahan yang terjadi dimasyarakat, melainkan kebijakan tersebut hanya akan menambah permasalahan yang sudah ada di masyarakat.
Seperti halnya dengan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menjadi kontroversi di masyarakat. Kebijakan yang dibuat tidak sesuai aturan undang-undang yang sudah ditetapkan di Indonesia, justru kebijakan tersebut membuat masyarakat semakin dipersulit.
Belakangan ini muncul kebijakan baru yaitu RUU KUHP yang mana dalam kebijakan tersebut ada beberapa hal yang dianggap tidak sesuai dengan nilai pancasila salah satunya pasal RUU KUHP tentang gelandangan, walaupun gelandangan saat ini tidak lagi dihukum dengan tiga bulan penjara, tapi kebijakan kini dirasa masih membebani gelandangan karena masih ada denda berupa membayar satu juta rupiah.
Gelandangan yang hidupnya berpindah-pindah dan tidak selalu mempunyai uang untuk sekedar membeli nasi, bagaimana harus membayar denda sebanyak itu. Untuk biaya kehidupan sehari-hari yang jumlah nominal uangnya tidak seberapa ia tidak dapat memenuhi, apa lagi jika mereka harus membayar denda dengan apa harus membayarnya . Seharusnya pemerintah memberi solusi terhadap masalah gelandangan ini bukan malah memberatkan dengan cara membayar denda.
Kebijakan tersebut menyalahi atau melenceng dari nilai-nilai pancasila, disebutkan pada sila ke-2 dan sila ke-5 bahwa “kemanusiaan yang adil dan beradab” dan “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”. Sudah jelas pada sila tersebut menyatakan bahwa pemerintah harus adil pada seluruh rakyatnya, sedangkan kebijakan tersebut malah membuat masyarakat menderita.

Oleh: Salfina Nur Imayanti
Fakultas Ilmu Administrasi
Univesitas Islam Malang

About admin

Check Also

Kuliah Tamu Strategi Manajemen  Dialog Interaktif “Mengoptimalkan Kinerja Organisasi di Era Disrupsi: Navigasi Tantangan dan Meraih Peluang”

Malang,BeritaAntara.com-Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Malang menyelenggarakan Kuliah Tamu Manajemen Strategi bertema …

error: Content is protected !!