Oleh : HALIM MASYKUR, Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara UNISMA 2019
Sebagai bangsa yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia tidak terlepas dari dasar Negara yaitu Pancasila. Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Bangsa Indonesia telah menemukan jati dirinya, yang di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain, yang oleh para pendiri negara kita dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam.
Berdasarkan fakta objektif secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila. Atas dasar ini maka sangat penting bagi para generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus untuk mengkaji, memahami, dan mengembangkan berdasarkan pendekatan ilmiah, yang pada gilirannya akan memiliki suatu kesadaran serta wawasan kebangsaan yang kuat berdasarkan nilai-nilai yang dimilikinya sendiri. Intelektual kampus yaitu mahasiswa yang selalu berupaya untuk mendapat ilmu yang nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.Tidak hanya mendapatkan ilmu, namun seorang mahasiswa juga harus berusaha untuk dapat mengembangkan ilmu tersebut. Banyak sekali sudut pandang atau pedoman yang dapat digunakan dalam mengembangkan ilmu, tetapi sebagai mahasiswa dan warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu mengembangkan ilmu serta memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasarnya sehingga sesuai dengan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
Dalam upaya manusia mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabatnya maka manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia.Unsur jiwa (rohani) manusia meliputi aspek akal, rasa, dan kehendak. Akal merupakan potensi rohani manusia dalam hubungan dengan intelektualitas, rasa dalam bidang estetis, dan kehendak dalam bidang moral (etika). Atas dasar kreativitas akalnya manusia mengembangkan iptek dalam rangka untuk mengolah kekayaan alam yang sediakan oleh Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu tujuan dari Iptek adalah demi kesejahteraan umat manusia, sehingga Iptek pada hakikatnya tidak bebas nilai namun terikat oleh nilai. Dalam masalah ini Pancasila telah memberikan dasar nilai-nilai bagi pengembangan Iptek demi kesejahteraan hidup manusia. Pengembangan Iptek sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral Ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Pancasila yang sila-silanya merupakan suatu kesatuan yang sistematis haruslah menjadi sistem etika pengembangan Iptek.
Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang terumuskan dari proses akulturasi budaya nusantara yang berlangsung berabad-abad. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia dalam berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya adalah suatu sistem pengetahuan. Dalam kehidupan sehari-hari Pancasila menjadi pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa, dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia Indonesia untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan. Filsafat Pancasila merupakan landasan dalam proses berfikir dan berpengetahuan.
Pancasila sebagai dasar negara terdiri dari lima sila yang berasal dari pemikiran hasil akulturasi budaya nusantara. Sila-sila dalam Pancasila memiliki keterkaitan atau berhubungan dan saling melandasi. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan landasan utama dari keempat sila lainnya. Hal ini menjadikan Pancasila sebagai sistem yang saling terkait tak terpisahkan.Perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia tak bisa terlepas dari dunia luar. Ilmu pengetahuan di Indonesia pada dasarnya telah berlangsung sebelum era bangsa eropa masuk ke nusantara hingga pada masa pasca kemerdekaan. Perkembangan iptek adalah lewat kelembagaan pendidikan, hal ini didasarkan pada semangat ‘mencerdaskan kehidupan bangsa’ yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Para ilmuwan harus memiliki semangat mengembangkan dan menciptakan iptek yang ditujukan bagi kesejahteraan dan kemaslahatan umat manusia.