MALANG, BeritaAntara.com – Pemerintah Kabupaten Malang melakukan penandatanganan kesepakatan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Kepada 4 OPD yang diwakilkan oleh masing-masing kepala dinasnya dan 3 instansi yang sudah memenuhi persyaratan dalam pencapaiannya menuju WBK Rabu (23/12) di Pendopo Agung Malang.
H.M.sanusi MM selaku Bupati Malang melakukan penandatanganan piagam Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi antara lain dengan Dinas Perhubungan. Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan, Dinas Pendidikan. Badan Pendapatan Daerah, RSUD Kepanjen, Camat Kepanjen dan Kepala Desa Kepanjen kabupaten malang.
“Kita menghindari kegiatan yang nenyalahi dan melanggar aturan pemerintah, serta bisa menyebabkan kerugikan negara yang dampaknya dapat menghambat terhadap kwalitas pelayanan pada masyarakat. Karena sudah kita canangkan di tahun 2021 supayah seluruh ASN di kabupaten malang sudah mengalami perubahan perubahan yang sangat siknifikan supaya bisa membawa dan menuju ke wilayah bebas dari korupsi,” papar Sanusi.
Untuk teknis pengawasannya kita tetap berada di bawah pengawasan Inspektorat dan Sekda (Sekretaris Daerah) membuat SOP yang harus dilakukan dan dilaksanakan Inspektorat dalam pengawasan nya.
“Nah sehingga dengan adanya aturan baru seperti ini, ASN nanti jelas dan terarah jalannya karena sudah ada rambu rambu yang harus di taati itu tadi. Kalau melakukan apa sanksi nya apa jadi kan sudah paham,” lanjutnya.
Sehingga masyarakat dan ASN yang melakukan pelayanan publik juga tidak tumpang tindih dan saling tunggu. Tidak saling menyalahkan dan saling tuduh apabila terjadi kesalahan, karena sudah ada SOP yang sudah di tetapkan.
“Sekarang juga sudah bukan zamannya dimarah marahi karena kerja juga harus jelas. Transparan dan terbuka untuk melayani masyarakat dengan baik,” tutupnya.
Sementara SOP belum ditemukan, selama ini banyak pengaduan dari masyarakat untuk kepengurusan administratif. Seperti perijinan di Malang sangat tidak efesien sehingga perlu di terapkan SOP melalui Sekda (Nadya | Putra)