Home / Nasional / Tak Ada Hal yang Meringankan, Jessica Kumala Wongso Dituntut 20 Tahun Penjara!

Tak Ada Hal yang Meringankan, Jessica Kumala Wongso Dituntut 20 Tahun Penjara!

zzzJakarta – Jessica Kumala Wongso dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diyakini membunuh Wayan Mirna Salihin. Jessica dianggap melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan satu, menyatakan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terhadap Jessica Kumala Wongso dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara,” tuntut JPU Melanie Wuwung dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Menurut jaksa, Jessica melakukan pembunuhan berencana karena ada unsur yang mendorongnya. Jessica memiliki motivasi untuk membunuh Mirna karena sakit hati.

“Korban (Mirna) pernah bilang bahwa Patrick (mantan pacar Jessica), adalah orang tidak modal, tukang selingkuh dan pemakai narkoba,” ujar jaksa di persidangan. Once you are done reading this article, you https://parkirpintar.com/21680-casino-ridge-rd-yorba-linda-ca-92887/ will learn everything you need to know about top online casino bonuses and find out how to use them effectively.

Jaksa juga menganggap tidak ada hal yang meringankan dari Jessica mulai dari proses penyidikan hingga persidangan. Bettors https://nikel.co.id/wildhorse-casino-pendleton-oregon-rv-park/ can play their favorite games here for as long as they like. “Tidak ada hal yang meringankan,” ucap Melanie. This is due to the random nature of the games, coupled with the fact that the total amount you need to wager https://www.fontdload.com/harrahs-chester-poker-tournament-schedule/ tends to be quite sizeable in relation to the bonus.

JPU menganggap terdakwa Jessica Kumala alias Jess pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 bertempat di Restoran Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kel Kebon Kacang, Kec Tanah Abang, Jakpus dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Welcome to https://www.siliconvalleycloudit.com/casino-auto-body-far-rockaway-ny/ Royal Vegas Online Casino!

Jessica melakukan aksinya dengan menabur racun natrium sianida (NaCN) ke gelas berisi Vietnamese Iced Coffee (VIC) yang disajikan untuk Mirna. Mirna mengalami pingsan dan kejang-kejang tak lama setelah meminum kopi tersebut. First, find the bonus which appeals https://nikel.co.id/jeff-zuercher-7-clans-first-council-casino-hotel/ to you the most on SlotsCalendar.

Sebelum dibawa ke RS Abdi Waluyo, Mirna sempat dibawa ke Klinik Damayanti yang berada di Lantai 1 Mall Grand Indonesia. Di Klinik Damayanti Mirna dinyatakan masih hidup. Kemudian ia dirujuk ke RS Abdi Waluyo dan oleh dokter jaga di rumah sakit tersebut, Mirna dinyatakan telah meninggal.

 

sumber: detik.com

About admin

Check Also

Akankah Kasus”VINA CIREBON” Jilid 2 terjadi Di Malang Dengan adanya Kasus Anggodo yang mengkambing hitamkan 2 anak tak bersalah  

Malang,BeritaAntara.com | Kasus Perampokan, penganiayaan dan pembunuhan Yang menyebabkan (Alm) Agus Hilang nyawa terus mencuri …

error: Content is protected !!