Jakarta – Sejumlah pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) bersama Novel Bakmumin mendatangi Bareskrim Polri. Mereka hendak
melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) atas tuduhan penistaan agama.
Mereka tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016) sekitar pukul 16.10 WIB. Namun laporan itu tidak bisa dilakukan karena Bareskrim telah pindah ke Gedung Kementerian KKP, Gambir, Jakarta Pusat.
Sebab, gedung Bareskrim di Kompleks Mabes Polri akan dibangun ulang. Akhirnya, mereka hanya memberikan pernyataan pers dan
akan meluncur ke Gedung KKP.
“Kami mendampingi klien kami, Bang Novel, untuk melaporkan saudara Ahok terkait soal penistaan agama di Pulau Seribu kemarin yang menyatakan QS Al – Maidah ayat 51. (Kata ahok) umat dibohongi oleh itu,” kata Wakil Ketua ACTA Dahlan Pilo.
Dia mengaku membawa rekaman video Ahok sebagai barang bukti. “Di lain pihak dia (Ahok) menyebutkan jangan SARA tapi dia
yang lebih banyak melakukan SARA dengan membawa-bawa nama agama,” ujarnya.
Sementara itu, Novel Bakmumin mengatakan, surat Al-Maidah ayat 51 adalah ayat tentang kepemimpinan. Di dalam Al-quran, ada
23 ayat yang berbicara tentang kepemimpinan, tidak hanya Surat Al-maidah ayat 51.
“Saya melaporkan untuk menjerat Ahok agar kejadian ini tidak pernah kembali terulang lagi yang dilakukan pemimpin yang di luar Islam dan berani menafsirkan ayat tersebut yang bukan haknya dan tempatnya,” kata dia.
Karena itu, selain dugaan penistaan agama, Novel menilai Ahok juga melanggar UU ITE dan UU 45. Selain itu, mereka juga sempat memutar video yang dimaksud.
“Yang penting kita ke sini jangan sampai dia melakukan kesalahan. Dan jangan sampai kita terpecah pecah,” kata pengacara ACTA Habiburrokhman menimpali. Mereka lalu meninggalkan Gedung Bareskrim.
Soal tuduhan melakukan penistaan agama karena mengutip salah satu ayat dalam Alquran, Ahok pernah memberikan bantahan. “Semua orang, boleh mengutip kitab suci, kitab suci terbuka untuk umum,” kata Ahok di Balai Kota pada Rabu (28/9/2016) pekan lalu.
Ahok tak mempermasalahkan jika ada pihak-pihak yang melaporkan dia ke Badan Pengawas Pemilu atau pun polisi. “Ya silakan saja lapor, kan dipanggil kan itu lapor. Nah sekarang apa yang melecehkan kalau kita mengucapkan kalimat firman Tuhan, orang saja juz di hafal-hafal kok, dipertandingkan,” kata dia.
Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 itu pada Rabu, 30 Maret 2016 lalu saat menyampaikan rencananya membuat fasilitas koperasi dan fasilitas bagi Kepulauan Seribu. Dalam kesempatan itu, Ahok menyampaikan kepada warga Kepulauan Seribu agar tidak terpengaruh oleh program fasilitas koperasi ini untuk memilih dia di Pilgub DKI 2017.
“Bapak Ibu nggak bisa pilih saya, karena dibohongin pakai Surat Almaidah 51 macem-macem itu. Itu hak bapak ibu ya. Jadi kalau bapak ibu perasaan ngga bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, nggak apa apa. Karena ini kan hak pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja. Jadi bapak ibu ga usah merasa ga enak. Dalam nuraninya ga bisa pilih Ahok” kata ahok dalam pidato tersebut.
sumber: detik.com