Home / Advertorial / SEBARKAN VIRUS WIRA USAHA PC. HPN MALANG RAYA JALIN MoU DENGAN KAMPUS STISOSPOL WASKITA DHARMA

SEBARKAN VIRUS WIRA USAHA PC. HPN MALANG RAYA JALIN MoU DENGAN KAMPUS STISOSPOL WASKITA DHARMA

MALANG, -Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Nahdliyin Malang Raya (PC.HPN), Senin (14/09/2020) melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Sekolah tinggi ilmu sosial dan politik Waskita Dharma Malang ( STISOSPOL ). MOU tersebut menyepakati tentang kerjasama antara lembaga terkait dengan bidang kewirausahaan.

Bambang Suryanto, Ketua HPN Malang Raya, mengungkapkan HPN Malang Raya dengan STISOSPOL sepakat akan selalu menebar virus kewirausahaan sehingga semangat wirausaha akan semakin ditularkan pada mahasiswa di lingkungan kampus Sekolah Tinggi ilmu sosial dan politik Waskita Dharma Malang.

“Program ini dimaksudkan agar terjalin nya hubungan yang saling sinergi antara dunia Organisasi itu bersama membantu pemerintah dalam menumbuh kembangkan dunia usaha khusus nya di lingkungan kampus, dengan demikian di harapkan meningkatnya prosentase terciptanya pengusaha baru di masyarakat.
Sebab saat ini persentase pengusaha di indonesia masih sangat kecil di bandingkan dengan negara-negara asean lain nya, di indonesia baru 3 persen dari jumlah penduduk produktif yang berwirausaha, dengan adanya kerjasama ini di harapkan akan tumbuh pengusaha-pengusaha pemula yang akan dimulai dari kalangan kampus.

Kepala biro layanan publik Sekolah Tinggi Ilmu sosial dan politik Waskita Dharma Malang, Didik Supriyanto, M.Si menyambut baik atas ditandatanganinya MOU ini. Pihaknya yakin antara HPN PC. Malang Raya dan Stisospol akan mampu mendorong tumbuhnya pengusaha-pengusaha baru dan akan mendorong program-program kongkret terkait bidang kewirausahaan sehingga benar-benar bermanfaat bagi mahasiswa yang kelak menekuni dunia.(ADS)

About didik

Check Also

“kami tidak berhak memeriksa Forensik kriminal”, Hakim tetap Meng-SAH kan Tes DNA dan vonis 18tahun penjara

Malang,BeritaAntara.com- Sidang pembacaan putusan kakak dan adik kasus pencurian dan pembunuhan terhadap lansia di Kecamatan …

error: Content is protected !!