Home / Nasional / Polri: Forward Pesan Hoax Bisa Dihukum Penjara

Polri: Forward Pesan Hoax Bisa Dihukum Penjara

edefd75e-5728-4c63-bf82-68ce5cf8cd70_169JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia meminta masyarakat tidak langsung mempercayai dan menyebarkan pesan berantai melalui perangkat elektronik karena bila ternyata pesan tersebut tidak benar, bohong, maka penyebarnya bisa dikenai sanksi pidana.

“Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Pol Rikwanto, dalam pesan singkat diterima di Jakarta, Ahad (20/11).

Menurutnya, pelaku penyebar kabar atau berita bohong bisa dianggap melanggar Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di dalam pasal UU ITE ini disebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar”. “Jadi, setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak SMS, maupun surat elektronik (email) hoax yang berseliweran,” katanya.

Perwira menengah ini berharap masyarakat tidak menyebarkan pesan bernada provokasi dalam rangkaian Pilkada Serentak ini.
“Tolong jangan sembarangan mem-forward (meneruskan) kabar yang belum tentu benar atau hoax karena bisa memperkeruh suasana. Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena (pidana) karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong,” katanya.

Ia berpesan bila masyarakat menerima kabar bohong agar melaporkannya ke pihak berwajib.”Laporkan saja kepada polisi. Pesan hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk dalam delik hukum,” katanya. Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian, polisi akan melakukan penyidikan dengan bekerja sama dengan Kemkominfo dan segenap operator telekomunikasi.

Sumber : Antara

About admin

Check Also

Akankah Kasus”VINA CIREBON” Jilid 2 terjadi Di Malang Dengan adanya Kasus Anggodo yang mengkambing hitamkan 2 anak tak bersalah  

Malang,BeritaAntara.com | Kasus Perampokan, penganiayaan dan pembunuhan Yang menyebabkan (Alm) Agus Hilang nyawa terus mencuri …

error: Content is protected !!