Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Malang Raya, Didik Supriyanto mengatakan, Kementerian Perdagangan memberikan sejumlah syarat khusus untuk revitalisasi pasar. Salah satu syaratnya yakni mendahulukan pasar yang terkena bencana, seperti kebakaran.
Soal pembiayaan negara terkait revitalisasi pasar tradisional tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/M-DAG/PER/8/2015 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan. Yang ditandatangani menteri perdagangan terdahulu, Rachmat Gobel, pada 12 Agustus 2015.
Peraturan tersebut salah satunya mengatur soal bagaimana daerah meminta pendanaan untuk revitalisasi pasar tradisional. Diatur dalam pasal 7, pasar rakyat tipe A serta pasar rakyat tipe B yang bersumber dari APBN dilakukan menggunakan dana tugas pembantuan. Sedangkan, pasar rakyat tipe C dan pasar rakyat tipe D menggunakan dana alokasi khusus.
Untuk mendapatkan dana tersebut, pemerintah daerah harus mengajukan proposal ke Dirjen Perdagangan dalam Negeri Kemendag. Proposal berisi latar belakang permintaan revitalisasi, maksud dan tujuan, titik koordinat lokasi pasar, jumlah dan daftar pedagang, serta komoditas yang diperdagangkan. Selepas itu, proposal tersebut mesti diteliti lagi oleh tim independen sebelum disetujui menteri perdagangan.
Namun, dalam pasal 10, mekanisme penelitian oleh tim independen guna pencairan dana tugas pembantuan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan tersebut bisa dipotong kompas. Syaratnya terjadi peristiwa tertentu seperi bencana alam, konflik sosial, atau kebakaran.
Untuk kasus kebakaran pasar, diatur lebih terperinci. Pemda sebagai pemohon cukup melampirkan bukti dari instansi berwenang bahwa kebakaran bukan karena faktor kesengajaan.
Pengistimewaan untuk pasar rakyat yang mengalami kebakaran juga diatur dalam pasal 12 permendag tersebut. Dalam pasal itu disebut bahwa lokasi kebakaran pasar adalah satu dari kriteria “embrio pasar rakyat” yang diprioritaskan untuk menjalani revitalisasi.
Didik supriyanto, mempersoalkan prioritas untuk pasar yang terbakar tersebut. Menurut dia, penyertaan kebakaran pasar dalam golongan bencana bisa punya implikasi lain. “Sebetulnya kebakaran belum masuk ke bencana karena ada kemungkinan penyebab kebakaran pasar yakni korsleting listrik atau memang disengaja,” ujar Didik, yang juga Alumni Magister kebijakan publik. Ke beritaantara.com, kemarin