Malang – Undang-Undang (UU) Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan semua tenaga kerja konstruksi memiliki sertifikat mulai tahun 2018. Oleh karena itu, semua tenaga kerja konstruksi di Indonesia, termasuk di Kabupaten Malang, harus bersiap menghadapi amanah UU Jasa Konstruksi tersebut.
“Tenaga kerja konstruksi diminta bersiap menghadapi kewajiban bersertifikat,” kata Didik Supriyanto, Sekretaris Gapeknas Kabupaten Malang, Rabu (22/11).Sesuai amanah UU Jasa Konstruksi itu, kata Didik, maka tenaga kerja konstruksi yang tidak bersertifikat, tidak bisa menggarap pekerjaan jasa konstruksi.
“Tegas diatur dalam UU tidak boleh menggarap konstruksi kalau tidak bersertifikat. Saat ini tengah disiapkan peraturan teknisnya,” katanya. Oleh karena Gapeknas, meminta kepada tenaga kerja yang belum bersertifikat agar melengkapi atau mengurus sertifikat di Gapeknas sebagai asosiasi profesi jasa konstruksi yang resmi di bawah LPJK ( Lembaga Pengembangan Jasa Konstrusi ) Jawa Timur.
“Melihat banyaknya proyek infrastruktur di Kabupaten Malang, sebenarnya jumlah tenaga kerja konstruksi bersertifikat itu masih belum sebanding dengan jumlah tenaga konstruksi real di Kab.Malang,” kata Didik.
Didik menambahkan pentingnya kewajiban tenaga kerja konstruksi bersertifikat adalah untuk menaikkan daya saing para tenaga kerja itu sendiri. Di samping itu, juga untuk menghasilkan karya jasa konstruksi yang berkualitas.
Di tempat terpisah, Sekretaris Himpunan Ahli Kontrak Konstruksi Indonesia (HAKKI) Jatim Bambang Suryanto mengatakan Gapeknas harus secara aktif melakukan sertifikasi kepada para tenaga kerja. Pihaknya menyambut baik kewajiban sertifikasi bagi para tenaga kerja konstruksi. (bbg/ddk)