BeritaAntara.com – Malang : Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Independen berjorgan ‘Malang Jejeg’ melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena dianggap tidak proporsional dalam menjalankan tugasnya.
“Tadi malam kita sudah mengirimkan surat ke DKPP, seluruh komisioner KPU. Karena KPU tidak profesional,” ucapnya, Rabu (02/09/20)
Lima komisioner dilaporkan karena kepemimpinan mereka kolektif kolegial dan mereka (KPU) juga menandatangani surat penundaan dan perubahan data. Malang Jejeg menanggap, KPU melanggar Kode Etik DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik yang dilakukan panitia pemilu. Imbasnya dapat diberhentikan dari penyelenggara pemilu selamanya.
“Diantaranya Pasal 10 huruf D, pasal 11 huruf A dan D, pasal 12 huruf D, pasal 14 huruf B, pasal 15 huruf E dan G, pasal 16 huruf B, pasal 17 huruf A dan D. Yang artinya KPU Kabupaten Malang telah melanggar dan tidak melaksanakan prinsip berkeadilan, tidak bisa melaksanakan prinsip kepastian hukum, tidak melaksanakan tertib administrasi, dan yang terakhir tidak profesional serta akuntabel,” jelas Susianto, Kuasa Hukum Malang Jejeg dilansir
Menurut Soetopo, pelaporan itu dilakukan lantaran adanya penundaan waktu sepihak yang dilakukan KPU pada saat verifikasi faktual syarat minimal dukungan, dan adanya perubahan data administrasi.
“KPU telah mengubah hasil verifikasi administrasi. Verifikasi administrasi yang sebelumnya dinyatakan lolos 93 ribu sekian, tapi pada tanggal 10 Agustus kemarin mendadak menjadi 84 ribu sekian. Apa dasarnya? Merubah data itu harus bersurat ke KPU RI. Karena data administrasi yang sudah ada di form BA2, itu dikirimkan ke server KPU RI. Sehingga tidak semudah itu menaikkan dan menurunkan,” tegasnya.
Dengan begitu, lanjutan Soetopo, KPU Kabupaten Malang tidak profesional, dan diduga telah melanggar kode etik. (Nadya)