Malang, BeritaAntara.com | Sampai Saat Ini Belum ada kejelasan dari pihak KPU kabupaten malang mengenai bagaimana pembuangan limbah khusus APD selama masa pencoblosan yang akan diadakan pada 9 Desember 2020 kelak.
Mengingat seluruh petugas TPS, KPPS dan masyarakat yang menggunakan hak pilih akan menggunakan APD sekali pakai. Hal ini membuat Ketua Komisi IV M.Saiful Efendi DPRD Kabupaten Malang dari fraksi partai gerindra mendorong petugas dari pihak KPU agar memberi langkah pasti mengenai limbah ini.
M.saiful efendi mengatakan, KPU Kabupaten Malang harus memperhatikan betul betul limbah APD di tempat pemungutan suara (TPS) di masing masing wilayah kabupaten malang pada pemilihan bupati serentak pada tanggal 9 Desember 2020 nanti.
“KPU harus memikirkan cara yang sangat efektif guna untuk mengumpulan limbah dan membuang dengan aman APD yang telah digunakan oleh penjaga TPS maupun yang di gunakan masyarakat untuk menggunakan hak pilih masing masing wilayah” ungkapnya, saat dihubungi, Kamis (3/12).
Menurut Saiful, alat pelindung diri (APD) yang digunakan petugas maupun masyarakat tersebut jangan sampai menjadi klaster terbaru dan menjadi bahan penyebaran Covid-19.
“Limbah sarung tangan plastik sekali pakai dan masker bagi masyarakat yang menggunakan hak pilih harus diperhatikan. Jangan sampai dibawa pulang dan dipakai mainan anak-anak,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Saiful, seharusnya pihak KPU Kabupaten Malang bisa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat Untuk menindak lanjuti permasalahan limbah sampah APD yang nanti harus diapakan dan di kemankan itu.
“Kalau belum berkoordinasi ya harus secepatnya karena pencoblosan sendiri sebentar lagi akan dimulai secara setentak. Kalau masih belum tahu dan belum tau dan berkordinasi maka saya sebagai dewan perlu mendorong KPU agar secepat nya berkordinasi guna Untuk pengadaan tempat limbah sampah yang akan dikemanakan nanti,” tutupnya. (Nadya | Putra)