Malang,BeritaAntara.Com- Slogan “Sekolah Gratis 12 Tahun” kini tengah dipertanyakan legalitasnya di lapangan.
Meski pemerintah menjamin pembebasan biaya pendidikan, gelombang keluhan orang tua murid terkait penarikan iuran oleh Komite Sekolah terus mencuat.
Kegelisahan para wali murid di SMA akhirnya mencuat ke permukaan, ya Persoalannya klasik memang namun krusial.
Penarikan dana yang mengatasnamakan Komite Sekolah dengan nominal tetap dan tenggat waktu yang mengikat kembali tejadi di Kota Malang, Tepatnya di SMAN 1 Kota Malang.
Menurut Cak Man, salah satu wali murid Praktik ini dinilai menabrak garis merah yang ditarik oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
” Saya memahami tentang legal standing penarikan dana pendidikan diijinkan melalui komite sebagaima diatur pada Pasal 10 ayat (1) Permendikbud No. 75/2016″ jelasnya Selasa 5/5/26.
Namun perlu dicatat komite melakukan penggalangan dana, namun dengan syarat berbentuk Sumbangan, bukan Pungutan, lanjutnya.

Menurutnya, protes yang dilakukan ini berawal saat dirinya menerima surat cinta dari sekolah yang saat di baca tertera nominal 7.8 juta sekian sebagai tanggungan yang harus dibayar.
” Jelas saya kaget, mengingat tidak pernah ada bahasan apapun tentang hal ini dari awal masuk ,dan baru ada tagihan saat anak saya lulus, ” imbuhnya pada Selasa (5/5/2026)
Anehnya saat saya mengkonfirmasi pada Prof Eko Ganis, selaku ketua komite justru malah kaget dan tidak mengetahui hal tersebut, lanjut pria 42 tahun ini.
Selanjutnya cak man mengatakan jika praktik iuran ini menjadi ironi di tengah gencarnya janji Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai pendidikan menengah gratis.
” Padahal Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) seharusnya telah menutupi kebutuhan dasar operasional sekolah” pungkasnya.
Sementara itu, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Arief Wahyudi melalui pesan WhatsApp menyayangkan apa yang dilakukan oleh SMAN 1 Kota Malang.
” Tentu saya sangat menyayangkan apa yang terjadi di SMAN 1 Kota Malang” ungkapnya pada Selasa (5/5/2026).
Sementara itu, saat ditanya terkait dengan hasil kordinasi dirinya dengan dinas pendidikan provinsi Jatim, ia mengungkapkan jika akan segera ada sidak dari pihak terkait di sekolah.
” Dari Dikbud provinsi akan turun langsung bersama komisi D DPRD Provinsi.
Malang termasuk rawan pungutan,” jelas angota komisi C DPRD Kota Malang melalu pesan WhatsApp yang di kirimkan.
Semangtara itu belum ada tanggapan apapun terkait dengan surat tagihan yang diberikan sekolah pa di a siswa saat acara perpisahan yang dilaksanakan beberapa hari lalu
(Yan/Putra)
Berita Antara Media Terdepan dan Terpercaya