Kewarganegaraan Masih Tercederai
Oleh:
Erika Dwi Lutfiana
Universitas Islam Malang
Prinsip kewarganegaraan di Indonesia masih tercedarai. Kesadaran terhadap hak sebagai warga negara belum terbentuk, masyarakat cenderung terus menerus menjalankan kewajiban terhadap negara tanpa pernah menuntut hak yang seharusnya diperoleh. Akibatnya kesetaraan antara hak dan kewajiban sebagai warga negara belum terwujud. Dibutuhkan proses panjang yang melibatkan negara untuk penyadaran kewarganegaraan, semakin menonjolnya kesadaran warga negara terhadap kewajiban dibandingkan dengan kesadaran terhadap hak ini mengemuka dari hasil jejak pendapat kewarganegaraan yang bertujuan mengetahui persepsi tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara. Sejak awal berdirinya Indonesia tidak meletakkan konsep negara yang jelas. Awal negara ini digagas sebagai negara makmur dengan elemen liberal. Di negara berkarakter komunitarian, etnikya yang paling dominan menjadi dasar nilai yang paling kuat secara politik menjadi sangat berkuasa dan berpengaruh kondisi itu diperparah dengan pengaruh agama yang paling dominan. Beragam permasalahan yang dihadapi dalam hubungan mayoritas cenderung mengalami pembiaran dari negara sehingga warga cenderung kehilangan ekspresi kebebasan beragama.