Home / Pariwisata / Kewarganegaraan dan Masyarakat Madani

Kewarganegaraan dan Masyarakat Madani

  1. Judul buku : Kewarganegaraan dan Masyarakat Madani
    Penulis : Heri Herdiawanto, Fokky Fuad Wasitaatmadja, dan Jumanta Hamdayama.
    Cetakan : edisi pertaman, maret 2019
    Penerbit : Prenadamedia Group
    Tebal buku : X + 328 halaman
    ISBN : 978-602-422-920-7
    Penulis : Muhammad Amrul Pratama
    Mahasiswa Unisma malang jurusan Ilmu Administrasi Negara angkatan 2019.

Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir. Manusia merupakan ciptaan Allah yang paling sempurna. Kesempurnaan manusia terletak dari akal dan pikiran sehingga membedakannya dengan makhluk lain. Hak yang melekat pada manusia sejak lahir ialah hak untuk hidup. Oleh kareana itu, setiap manusia berhak mendapatkan penghormatan dan perlindungan. Upaya menghormati dan melindungi menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu dan pemerintah.
Dalam buku karya Heri Herdiawanto, Fokky Fuad Wasitaatmadja, dan Jumanta Hamdayama menyebutkan beberapa ciri pokok hakikat hak asasi manusia. Pertama, HAM tidak perlu diberikan, diminta, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. Kedua, HAM berlaku untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau asal-usul sosial dan bangsa. Ketiga, HAM tidak boleh dilanggar. Tidak seeorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM. Oleh karena itu, apabila HAM dilanggar oleh seseorang atau lembaga negara atau sejenisnya, maka akan dikenai hukuman. Halaman 129.
Sesungguhnya menghormati hak asasi manusia telah diajarkan dalam islam sejak Al-Qur’an diturunkan. Al-Qur’an menjadi kitab yang mengusung gagasan perlindungan hak asasi manusia. Manusia diciptakan dalam beragam ruang sosial, budaya, dan berbangsa karena diharapkan saling mengenal, menolong, dan menghormati bukan untuk penindasan. Dalam islam ada beberapa pokok hak asasi manusia diantaranya; hak untuk hidup, hak untuk memiliki harta benda, hak untuk memeluk suatu agama. Pertama hak untuk hidup, jika kita membunuh seorang manusia bukan karena dia membunuh orang lain atau melakukan kerusakan dimuka bumi ini, maka seakan-akan membunuh manusia seluruhnya karena dalam HAM setiap manusia memiliki hak untuk hidup. Kedua hak untuk memiliki harta benda, dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 284 disebutkan bahwa semua harta yang terdapat di langit dan bumi adalah milik Allah. Sehingga benda yang diserahkan kepada manusia wajib dihormati sebagai bentuk penghormatan kepada pemilik utama yaitu Allah. Ketika manusia mengganggu atau merebut kepemilikan orang lain pada hakikatnya ia telah mengganggu tuhan atas benda tersebut. Ketiga hak untuk memeluk suatu agama, setiap manusia berhak memilih tuhannya sendiri. Seperti halnya di indonesia tidak ada larangan untuk menganut agama apapun karena menganut agama merupakan hak setiap manusia.
Dari pemaparan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap manusia memiliki hak untuk memilih jalan hidupnya tanpa laranagan siapapun. Dalam islam juga terdapat beberapa pokok hak asasi manusia diantaranya; hak untuk hidup, hak untuk memiliki harta benda, hak untuk memeluk agama.
Buku kewarganegaraan dan masyarakat madani ini diperuntukkan untuk semua kalangan, sangat bagus bagi mereka yang ingin mempelajari lebih dalam apa itu tentang kewarganegaraan dan masyarakat madani. Penggunaan bahasanya pun dapat mudah dimengerti hanya saja terdapat beberapa kesalahan dalam penulisan kata.

About admin

Check Also

Dugaan Pungli di SDN 01 Tamanharjo Singosari, Siswa Wajib “Bayar” Uang tambah Bangku Rp 300 Ribu

Malang, BeritaAntara.com | Dugaan pungutan liar (Pungli) di lingkungan sekolah negeri yang ada di Kabupaten …

error: Content is protected !!