Home / Ekonomi / KETUA GEMIRA JATIM: PERPU NO.2/2017 JADI UU WARNING BUAT ORMAS ISLAM

KETUA GEMIRA JATIM: PERPU NO.2/2017 JADI UU WARNING BUAT ORMAS ISLAM

Didik Supriyanto, ST., S.Sos., M.Si dalam suatu acara Konfernas dan temu kader Partai Gerindra di SICC Sentul, Jakarta

Ketua Gerakan Muslim Indonesia Raya ( GEMIRA) Jawa Timur dan yang juga sekretaris Himpunan Pengusaha Nahdliyin, Didik Supriyanto, ST., S.Sos., M.Si mengatakan bahwa dengan disahkannya Perpu tsersebut oleh DPR menjadi UU, maka proses pengujian Perpu tersebut praktis terhenti. MK nanti akan menerbitkan penetapan menghentikan persidangan karena obyek yang diuji sudah tidak ada lagi, karena Perpunya sudah menjadi UU.

Dengan status yang kini menjadi UU, menurut Didik, omas-ormas Islam adalah kelompok yang paling khawatir dengan Perpu yang bersifat repressif ini. Namun masalahnya adalah kekuatan politik pro Islam di DPR sangat lemah, apalagi di Pemerintah.

“Sebagian umat Islam telah terkena proses sekularisasi, sebagiannya lagi bersikap pragmatis dan kehilangan idealisme. Pemerintah dan DPR yang seperti ini dengan mudah menggunakan kekuasannya untuk menuduh kelompok Islam sebagai kelompok radikal dan intoleran,” katanya, lewat sambungan telepon,Kamis (26/10/2017) Selain itu,Didik menyebutkan bahwa dengan bentuknya sebagai UU, malah semakin berpotensi berubah menjadi penekan untuk membubarkan ormas-ormas Islam.

“Perpu yang sudah disahkan menjadi UU ini bisa menjadi alat untuk menekan dan membubarkan ormas-ormas Islam yang berseberangan dengan penguasa. Ini masalah serius bagi umat Islam di negara ini.”

Jauh hari Didik sebenarnya sudah memprediksi bahwa DPR akan menerima Perpu ini.

“Sebab jika divoting, suara fraksi yang pro Perpu lebih banyak dari penentangnya. Pertimbangan DPR sangat politis” Pungkas pria yang juga sebagai Sekretaris Joko Santoso Center Jawa Timur ini. (*)

About admin

Check Also

Pecatur Cilik Menjadi Sorotan apresiasi Kapolsek Kepanjen

Malang,BeritaAntara.com- Kapolsek Kepanjen AKP Muh Lutfi,S.H.,M.Si, yang sebelumnya mendapat informasi dari salah satu Panit Reskrim …

error: Content is protected !!