Home / Fokus / Terkait permasalah UHC GRIB Jaya Audensi Dengan Kajari Kabupaten Malang

Terkait permasalah UHC GRIB Jaya Audensi Dengan Kajari Kabupaten Malang

Malang,BeritaAntara.com – Puluhan Massa GRIB mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang serta mendesak pihak Kejaksaan untuk memanggil dan menahan Bupati Malang Sanusi terkait polemik UHC dilingkup kabupaten Malang yang diduga telah merugikan daerah. Senin (10/06/2024).

 

Puluhan massa yang berorasi di depan gerbang Kejaksaan Negeri Malang Jl. J.A. Suprapto No.1, Cepokomulyo, Kec. Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur selanjutnya meminta audensi dengan Kajari.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Rachmat Supriady, S.H., M.H. bersedia menemui perwakilan massa GRIB di ruang pelayanan terpadu satu pintu kejari kabupaten Malang untuk mendengarkan aspirasi secara langsung.

ketua GRIB Jaya Malang Damanhury Jab kepada Kajari Kabupaten Malang menyampaikan beberapa point terkait dugaan adanya potensi kerugian daerah berkaitan dengan realisasi UHC yang terkesan dipaksakan Bupati Sanusi demi mendapatkan penghargaan UHC AWARD 2023.

 

“Apakah hutang daerah sejumlah 86.4 milyar ini adalah kerugian negara, jika menimbulkan kerugian negara apa sanksi hukumnya,’ tanya Jab.

 

Kajari Rachmat Supriady seusai audensi dengan perwakilan GRIB menyampaikan kedatangan GRIB untuk menyampaikan aspirasi terkait permasalahan BPJS dan tuntutanya telah di disampaikan.

 

“Mereka menyatakan mereka rakyat merasa dibohongi,” terang Rachmad.

 

Rachmad menjelaskan sehubungan dengan permasalahan BPJS, Pihak Kejaksaan Negeri menyatakan jika saat ini pihak kejaksaan masih dalam melakukan puldata keterangan.

 

“Permasalahan sedang dilakukan puldata, kita lakukan penyelidikan, kita mencari dulu apa permasalahannya kita buka, ada permasalahan hukum gak di sini,” jelas Rachmad.

 

Kajari mengungkapkan jika pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sudah mendengar permasalahan UHC dari bulan Mei 2023, begitu ada tagihan kejaksaan juga melakukan pendampingan ke BPJS.

 

“Permasalahan ini kita lakukan pendampingan, ada permasalahan ini, kita sampaikan solusi-solusinya, nah sejauh mana mereka penyelesaiannya kita tidak ikut campur sampai akhirnya berlarut-larut, sampai kemarin kejadian pemecatan kadis kesehatan,” ujarnya.

 

Disinggung potensi kerugian negara dalam pelaksanaan UHC dilingkup kabupaten Malang, Rachmad menuturkan sementara masih dihitung dan dicari apakah ada kerugian negara terkait hutang tagihan 80 milyar ke BPJS.

 

“Yang di BPJS itu yang kita masih cari, Itu kan masih tagihan nah kita masih cari ini kerugian negaranya ada enggak, yang mana, ada gak yang sudah terbayar,” tuturnya.

 

“Kalau kita targetnya yang betul-betul harus dipetanggung jawabkan pertanggung jawaban siapa, tentu ada tingkatannya, ditingkat di lapangan siapa ini,” ucapnya.

 

“Memang perlu kerja keras, karena aspeknya otomatis bukan hanya lingkungan uang ini tagihan 80 milyar sekian, tetapi ke penggunaan bpjs-nya ini di lapangan karena kan sudah tersebar uangnya itu masyarakat ke BPJS,” tegasnya.

 

“Kita lagi cross ke BPJS berapa uangnya sudah terbayar ke masyarakat, betul enggak penggunaannya, jangan sampai mereka berobat di masyarakat mereka BPJS, membayar ke rumah sakit betul enggak ada klaim itu, yang kebanyakan permasalahan di lapangan kan seperti itu BPJS itu, soal ada klaim,” Pungkas Rachmad.

(Yan/Putra)

About Nadya Admin

Check Also

Akankah Kasus”VINA CIREBON” Jilid 2 terjadi Di Malang Dengan adanya Kasus Anggodo yang mengkambing hitamkan 2 anak tak bersalah  

Malang,BeritaAntara.com | Kasus Perampokan, penganiayaan dan pembunuhan Yang menyebabkan (Alm) Agus Hilang nyawa terus mencuri …

error: Content is protected !!