BeritaAntara.com , BATU – MALANG | pemuda asal Samarinda kalimantan timur ber inisial YA, dibekuk Satuan Reskrim Polres Batu dengan Dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa 2 unit mobil mewah Milik saudara Keluarganya sendiri yang tinggal di kecamatan Pujon,kabupaten malang.
Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama, mengungkapan kalau aksi penggelapan itu dilakukan pelaku karena tidak bisa membayar harga sewa mobil yang dia sewa dari korban di karenakan sepi tamu tersangka srndiri berprofesi sebagai supir freeland perjalan wisata.
Polres Batu mencatat, berdasarkan keterangan dari ada nya laporan yang masuk, peristiwa bermula pada Selasa 7 Januari 2020 di Dusun Kedungrejo, Desa Sukomulyo, Pujon.
“Mobil itu disewa selama 14 hari dengan sistem sewa harian dengan tarif Rp 400 ribu/hari, untuk mobil jenis toyota innova” kata Harvi, Rabu (23/9/2020).
Dengan Kronologi, Awalnya YA menyewa satu unit mobil Toyota Innova Dengan Tarif Rp 400 Ribu/Hari, dan Pembayaran sewa berjalan dengan lancar guna memgelabuhi korban agar percaya dan tidak curiga dengan niat jelek pelaku, lantas kemudian YA mencoba menyewa Mitsubishi Pajero Sport dengan tarif Rp 1 juta per hari pada Februari 2020.
Tanpa sepengeatahuan korban
Kedua unit mobil tersebut di larikan ke kediaman asal nya di samarindah kalimantam timur pada bulan maret.
Setelah pembayaran Berhenti atau macet dri pihak korban berupaya mencari info si pelaku yanh masih saudara.
Pada bulan Maret korban yang merupakan masih saudara pelaku melaporkan YA ke polres batu, karena merasa di tipu dan 2 unit mobil nya d gelapkan oleh tersangka.
“Seiring berjalannya waktu, batas waktu sewa yang telah ditentukan berakhir, kedua unit mobil tidak juga dikembalikan. Bahkan mobil tersebut dilarikan ke daerah Samarinda dan keamanan serta alat pelacak lokadi GPS yang berada di mobil juga dihilangkan dan plat nomornya diganti, guna menghilangkan jejak
” ujar Harvi
Dengan berbekal informasi pelaku dan bukti bukti dari pihak korban atau pelapor, satreskrim Polres Batu bekerja sama dengan polres samarindah bekerja keras agar bisa melacak keberadaan pelaku beserta barang bukti,berkat kerja keras Kepolisian dari Polres Batu berhasil menangkap
tersangka pada tanggal 21 Agustus 2020 sekitar pukul
14.00 WITA di rumah teman saya Ds. Margasari, Kec.
Luwakulu, Kab. Kutai Kartanegara.
Dalam keterangan singkatnya YA mengaku terpaksa menggelapkan mobil karena tidak bisa membayar dan mengembalikan barang yang ia sewa. Dia merasa sangat kesulitan masalah ekonomi di karnakan Bisnisnya Sebagai Supir Travel Wisata Jadi Berantakan karna terdampaknya masa pandemi Covid-19.
“Orangtua saya punya bisnis perjalanan wisata d samarindah. Saya tidak bisa mengembalikan karena tidak punya uang untuk bayar sewa selama pandemi ini dkarena tamu dampak dari covid 19, saya juga ingin menguasai
Mobil tsrsebut dan tidak ada niatan untuk menjual nya” akunya.
Untuk Hukuman YA Di Ancam Pasal berlapir yaiti 378 KUHP Dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan.dan penggelapan, karena YA dianggap telah mengambil hak milik orang lain tanpa izin dan sepengetahuan pemilik, termasuk sudah nemalsuan plat nomor kendaraan yang asli guna mengelabui petugas kepolisian. (Nadya | Malang)
*Reporter : Nadya