BeritaAntara.Com, Malang | Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten Malang menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai untuk berantas masalah rokok ilegal yang berada di wilayah Kabupaten Malang, di Hotel Ollino Garden Malang Senin (14/09/20).
Tampak Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Sekda Kabupaten Malang (Ir. Wahyu Hidayat M.M) mewakili Bupati Malang, Kadis Kominfo Kabupaten Malang (Aniswaty Aziz, SE, M. Si), Kepala Bea Cukai Malang (Latif Helmi), dan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Malang (Suryaningsih).
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat saat menyampaikan amanat tertulis Bupati Malang HM Sanusi menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para jurnalis ini dapat menyampaikan kepada masyarakat tentang cukai rokok ilegal,” ungkapnya
Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan bahwa dengan adanya keterlibatan jurnalis, melalui tulisan berita yang dimuat di masing-masing medianya tentang rokok tanpa cukai atau rokok ilegal, juga diharapkan mampu menyadarkan masyarakat akan kerugian yang ditimbulkan, dan sanksi apa yang akan didapat jika memproduksi, menggunakan, memperjual belikan, dan mengedarkan rokok tanpa cukai alias rokok ilegal.
Dalam kegiatan ini, Diskominfo Pemkab Malang mengundang sebanyak kurang lebih 40 jurnalis yang bertugas di wilayah Kabupaten Malang dari lintas media baik madia online maupun media cetak.
“Kegiatan yang bertajuk ‘Gempur Rokok Ilegal’ bersama para jurnalis diharapkan dapat berimbas pada kenaikan pendapatan negara yang lebih besar. Sehingga bisa digunakan untuk pembangunan yang lain,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi sangat mengapresiasi upaya Pemkab Malang melalui Diskominfo yang menggandeng para jurnalis.
“Saya mengapresiasi upaya Diskominfo Pemkab Malang yang memiliki sinergitas dengan jurnalis dalam mensosialisasikan UU tentang cukai. Dengan begitu, keuangan negara dapat diamankan, dan bisa melindungi industri-dustri kecil yang taat tentang penggunaan cukai, kalau industri besar kan sudah jelas pasarnya,” pungkasnya.
“Di tahun 2020 ini kami (Bea Cukai, red) mendapat target sebesar Rp.19,72 triliun. Dan Untuk kami sendiri memerlukan media dan masyarakat. Target dari tahun 2019 – 2020 menurun dikarenakan adanya Covid-19. Tahun kemarin (2019, red) target kami Rp20,1 triliun,” tutup Latif Helmi. (Nadya | Putra)