Home / Ekonomi / 4 bulan berjalan kasus dept colektor DSF belum juga ada kepastian “Gimana tindakan penegak Hukum??”

4 bulan berjalan kasus dept colektor DSF belum juga ada kepastian “Gimana tindakan penegak Hukum??”

Malang,BeritaAntara.com – Penarikan Paksa truck Bansos oleh oknum Dept Collector Dipo Star Finance (DSF) memasuki babak baru, setelah sebelumnya sopir serta kernet dan pemilik kendaraan dimintai keterangan oleh penyidik satreskrim Polresta Malang kota, hari ini orang tua sekaligus saksi dari debitur Depo Star Finance (DSF) Kota Malang datang guna memberikan kesaksian kepada Satreskrim Polresta Malang terkait kronologis penarikan paksa dijalan saat kendaraannya sedang mendistribusikan Bansos Raskin di kelurahan Arjosari oleh pihak finance, Jumat (07/07/2023) lalu

 

Basuki bersama kuasa hukumnya kembali mendatangi Reskrim Polresta Malang kota untuk menanyakan sejauh mana perkembangan laporan kasus yang menimpah anaknya dengan Dipo star finance. Pada Kamis (21/09/2023) Sore

 

Basuki selaku orang tua sekaligus saksi menanyakan kejelasan keterlambatan penanganan kasus yang menimpa anaknya Abdul Rohman latif, Di temui seusai mengasikan keterangan saksi kepada petugas satreskrim Polresta Malang kota Basuki menjelaskan

 

“Saya selalu orang tua sekaligus saksi dari kejadian tersebut merasa kurang puas karna sudah kurang lebih 4 bulan berjalan belum juga ada kejelasan terkait masalah ini” ungkapnya

 

Kejadian yang melibatkan belasan debt collector itu sudah jelas melanggar hukum. Pasalnya penagih utang tak mengantongi Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

Sangat di sayangkan sekali pihak DIPO STAR FINANCE tidak menunjuk orang yang bersertifikat SPPI untuk melakukan penari

Sebaliknya, perusahaan itu justru menunjuk orang-orang dengan latar belakang nonsertifikasi.

Terkait masalah ini, meski para debt collector memegang surat kuasa namun tetap dianggap tidak sah tanpa SPPI di mata hukum.

 

Penagih utang (debt collector) yang menarik kendaraan secara paksa dari pemilik yang sah adalah perbuatan pidana apa lagi ini penarikan paksa bukan dari pemilik yang sah melainkan dari seorang kuli panggul yang saat itu bekerja menurukan Bansos Raskin di kelurahan Arjosari pada Jumat (07/07/2023) lalu.

 

Belasan Penagih utang ( debt collector) tersebut dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP).

 

Lebih lanjut dirinya menyatakan pihaknya sebagai korban jelas dirugikan baik secara material maupun immaterial, dan untuk kerugian yang dialaminya Pihak Dipo harus bertanggung jawab.

 

“Kami selaku nasabahnya Dipo dengan adanya ini kami jelas dirugikan, baik secara material maupun immaterial. Kerugiannya termasuk kendaraan tidak bisa beraktivitas,klau Maslah pidana pihak polisi siap untuk menangani dan jikalau Maslah perdata saya akan lanjutkan gugatan ke pengadilan jika kita tidak mendapatkan proses hukum yang lebih bijak dan lebih adil ,” terangnya.

 

“Apalagi sampai detik ini, mobil tidak ditunjukkan kepada pihak penegak hukum yaitu penyidik Polresta, dia ( DSF) memang ada dugaan unsur kesengajaan guna melawan hukum Siapa dalang yang main dibalik semua ini,Sudah jelas Dipo menghalangi penyidikan dan sudah melawan hukum,” lanjutnya.

 

Ada fakta menarik yang disampaikan Basuki dimana pada saat awal kejadian, tiba-tiba datang seseorang oknum Dipo Berinisial U yang meminta uang kepada saya 20jt dengan alasannya untuk keamanan, selain itu disuruh menyembunyikan mobil digudang orang lain yang sangat tertutup.

 

Dari keterangan pemilik kendaraan mengaku sudah membayar angsuran sebanyak 29 kali, namun masih tercatat 28 kali.

Sedangkan Angs nasabah kurang lebih sebesar 9jt tidak masuk dalam catatan pembayaran DSF.

Terus ke kantong siapa uang itu masuk???

Hingga berita ini di tayangkan kasat Reskrim polresta malang kota saat di hubungi via WhatsApp nya belum memberikan statemen apapun padahal tanda baca sdah centang 2(Biru)

 

(Yan/Putra)

About admin

Check Also

Akankah Kasus”VINA CIREBON” Jilid 2 terjadi Di Malang Dengan adanya Kasus Anggodo yang mengkambing hitamkan 2 anak tak bersalah  

Malang,BeritaAntara.com | Kasus Perampokan, penganiayaan dan pembunuhan Yang menyebabkan (Alm) Agus Hilang nyawa terus mencuri …

error: Content is protected !!