Medan – Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) praktik dugaan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Ada tiga orang pengurus koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Upaya Karya yang tertangkap tangan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, timnya sudah melakukan penyelidikan selama dua pekan.
“(Dalam OTT ini) jumlah barang bukti yang diamankan Rp 330 juta dari 6 perusahaan perkapalan. Saat ini, tim sedang melakukan pengembangan,” kata Rycko kepada wartawan saat menggelar jumpa pers terkait OTT pungli di lokasi, Senin (31/10/2016).
Operasi tangkap tangan dilakukan di kantor Koperasi TKBM Upaya Karya, Jalan Minyak Nomor 1, Belawan, Sumut sekitar pukul 11.30 WIB. Dari OTT, polisi melakukan pengembangan ke Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan. Di sana, petugas menggeledah dua ruangan.
Secara terpisah Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, pungli ini membuat ongkos logistik tinggi yang membebankan para pengusaha dan masyarakat.
Modus operandi yang dilakukan antara lain, kewajiban membayar TKBM terhadap bongkar muat yang tidak menggunakan TKBM dan melanggar prinsip no service no pay.
“Penghitungan ongkos buruh yang tidak berdasarkan ketentuan sehingga mengakibatkan ongkos bongkar muat yang sangat tinggi, dan dituangkan dalam surat keputusan bersama antara APBMI dan Koperasi TKBM secara sepihak dan diketahui oleh pihak otoritas pelabuhan Belawan,” ujar Boy Rafli
sumber:detik.com