Jakarta – Pemerintah telah memutuskan untuk menyelesaikan kasus 1965 lewat jalur non yudisial. Menko Polhukam Wiranto mengimbau agar Indonesia tidak perlu mendengarkan pendapat pihak luar untuk menyelesaikan tragedi 1965.
“Kamu itu luar negeri atau dalam negeri? Kalau semua pendapat luar negeri, pendapat semua orang didengarkan dan diikuti, enggak bisa selesai,” kata Wiranto di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2016).
Wiranto sadar, keputusan pemerintah untuk menyelesaikan kasus 1965 lewat jalur non yudisial pasti tidak memuaskan semua pihak. Namun, jalan non yudisial dirasa cara yang paling tepat untuk menyelesaikan kasus yang tak kunjung selesai itu.
“Itulah yang terbaik dari hasil diskursus, hasil diskusi, hasil perbincangan yang cukup panjang dari berbagai sudut pendekatan. Dari kesejarahan, dari hukum pidana dan tata negara, dari politik, mengundang pakar-pakar, itu yang terbaik,” jelasnya.
Jalur non yudisial diputuskan pemerintah karena sulitnya menemukan bukti-bukti pelanggaran HAM saat 1965. Padahal, alat bukti inilah yang dituntut harus dipenuhi.
“Terdapat kesulitan untuk terpenuhinya standar pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM,” imbuh Wiranto.
Beberapa waktu sebelumnya, dalam putusan pengadilan International People’s Tribunal (IPT) 1965, Ketua Pengadilan IPT 1965, Zaac Yacoob mengatakan bahwa Indonesia telah terbukti melakukan pelanggaran konvensi genosida kepada masyarakat tertentu.
Dalam konteks yang dikutip dari salinan putusan pengadilan, masyarakat tertentu yang dimaksud adalah anggota Partai Komunis Indonesia (PKI), serta loyalis Presiden Sukarno dan juga anggota Partai Nasional Indonesia.
IPT merupakan bentukan sejumlah aktivis hak asasi manusia, akademisi, dan jurnalis dengan tujuan membuktikan terjadinya genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang selama ini tidak pernah diakui oleh negara. Meskipun berbentuk pengadilan, namun putusan dari IPT tidak mengikat secara hukum melainkan putusan moral.
Pemerintah sendiri sudah menyatakan tidak akan mempedulikan putusan IPT tersebut karena IPT bukanlah lembaga peradilan yang resmi.
sumber: detik.com