Jember – Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arif melemparkan sejumlah pertanyaan untuk dibicarakan lebih lanjut dalam pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Raperda ini adalah salah satu dari lima raperda inisiatif DPRD Jember. “Prinsip dan tujuan pembentukan raperda ini sangat mulia, yaitu memberikan akses yang sama pada setiap orang, khususnya masyarakat miskin di Kabupaten Jember yang memiliki strata sosial dan ekonomi sangat lemah untuk memperoleh akses keadilan dan bantuan hukum secara gratis,” kata Muqit.
Muqit percaya, raperda ini dapat menjadi landasan hukum dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat miskin dalam memperoleh keadilan dan penyelesaian setiap perkara yang dihadapi. “Mungkin yang akan menarik untuk dibahas dan dikaji leboh lanjut adalah, sebagaimana tercantum dalam ketentuan pasal 22 raperda ini, penerima bantuan hukum diberikan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai atau berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Dalam praktiknya, lanjut Muqit, berperkara di pengadilan butuh waktu tak singkat. Sementara di lain pihak, anggaran negara untuk membiayai setiap tahapan perkara terbatas.
“Hal lain yang juga menarik dibahas adalah apabila penerima bantuan hukum dari masyarakat diindikasi melakukan tindak pidana jenis kejahatan, misalnya pembunuhan, perampokan, narkoba, dan sebagainya, apakah dengan tetap berprinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum tetap layak memperoleh bantuan?” kata Muqit.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jember Siswono mengingatkan, raperda ini jawaban atas kesamaan dalam memperoleh akses keadilan. “Dengan demikian persamaan di hadapan hukum dan perlakuan dalam proses hukum benar-benar tercapai,” katanya.
Bantuan hukum untuk orang miskin adalah hak dasar. “Tanggung jawab negara untuk memfasilitasi mereka agar memperoleh bantuan hukum, sehingga memperoleh akses yang sama dalam memperoleh keadilan,” kata Siswono.
Siswono memaparkan data perkara Pengadilan Negeri Jember. “Jumlah perkara pidana dan perdata yang ditetapkan pada tahun 2014 sebanyak 1.110 perkara. Data ini menunjukkan bahwa perkara di Kabupaten Jember besar,” katanya.
sumber: beritajatim