Home / Fokus / Waduh, Lama tidak di urus diduga Barang Sitaan Hilang di Tangan APH keluarga Segera Lapor Propram Polri 

Waduh, Lama tidak di urus diduga Barang Sitaan Hilang di Tangan APH keluarga Segera Lapor Propram Polri 

Malang,BeritaAntara.Com| Penyitaan barang bukti adalah tindakan paksa yang dilakukan oleh pihak berwajib untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan dan persidangan. Penyitaan barang bukti dapat dilakukan terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak.

 

Kali Ini Terjadi Di Polsek Pakis Kec. pakis Kab. Malang , Aiptu Bambang Hermanto S.Sos (81080054) dan Briptu M. Rifky Allexandro, S.H (98070543) Menyita Barang Bukti milik M Iqbal Faisal Amir dan M Wakhid Hasyim Afandi (Tersangka) Kasus Perampokan dan pembunuhan Di Jl anggodo Mangliawan kecamatan pakis kabupaten Malang.

 

Dua anggota kepolisian ini Saat menangani ke-2 tersangka yang masih berstatus saksi menyita Beberapa Barang Yang Pada akhirnya sampai sidang selesai di pengadilan barang Tersebut tidak ada Wujud dan penampakannya bahkan barang tersebut tidak di masukan kedalam Berita acara Kasus tersebut.

 

Barang Berupa 2 Buah Handphone Merek Samsung A71 dan Redmi Note 12, 2 Buah Dompet, Uang Sejumlah 82 Ribu (1lembar 50ribu, 1 lembar 20ribu, 1 lembar 10ribu dan 1lembar 2000), 2 Buah STNK a/n M Iqbal Faisal Amir Honda Beat Hitam No.pol N 6601 EDS, A/n Imam Bayaki Yamaha Vega ZR putih No.pol N 3195 JZ dan Cincin Tunangan Milik M Iqbal Faisal Amir.

 

Penyitaan tersebut memiliki Dasar Hukum :

Pasal 1 angka 16 KUHAP , Pasal 39 ayat (1) KUHAP , Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 dan Dengan Prosedur, Menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat, Melakukan penyelidikan, Membuat surat perintah penyitaan, Melakukan penyitaan, Menjaga keamanan barang bukti, Membuat daftar barang bukti, Melakukan pemeriksaan barang bukti, Menyimpan barang bukti dengan aman, Membuat inventarisasi barang bukti.

 

Nyatanya Barang Tersebut di ambil dan tidak memenuhi prosedur dan SOP selama masa Penyidikan.

 

Saat awak media dan Keluarga mengKonfirmasi ke Polsek tentang keberadaan barang tersebut Ternyata Pihak Polsek Menyatakan “TIDAK MENGETAHUI” Dan menyuruh konfirmasi ke pihak Unit 1 Polres malang Yang menangani gelar perkara tersebut karena dari Awal kasus sudah di ambil alih dengan polres malang.

 

“Sudah di jadikan satu dalam Kantong Hitam dan sudah di serahkan ke Polres, Tapi kita upayakan JIKA BARANG ITU TIDAK ADA YA KITA PASTI GANTI”, ujar Nando dan Bambang anggota reskrim Polsek pakis

 

Saat di konfirmasi ke KASAD reskrim polres malang Akp Muhammad Nur Terkaid kedudukan Barang yang di ambil saat penyidikan tapi tidak tau keberadaan dan Beliau menyatakan Barang tersebut ada di Kejaksaan untuk proses tahap 2.

“Izin mas untuk barang2 tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan untuk tahap 2 di kejaksaan mas nyuwun sewu 🙏🏽”, Jawab m. Nur KASAD Reskrim Polres Malang

 

Esok hari Pihak media dan Keluarga kembali mengkonfirmasi ke pihak kejaksaan untuk memastikan kedudukan barang tersebut tetapi nyatanya Nihil, Kejaksaan hanya Menerima barang sesuai Pelimpahan berita acara dari polres berupa, motor beat warna hitam, Baju, celana, topi, hodie, dll sedangkan barang yang di cari oleh keluarga tidak ada .

 

Unit 1 polres malang Bripka Haris Pambudi Cahyono dan Mohammad Iman Fatoni S.H Menyatakan Bahwa mereka tidak merasa menerima barang-barang tersebut, mereka memastikan bahwa barang yang mereka terima sudah dalam 1 kontener box dan barang yang mereka terima adalah murni barang yang berada dalam Berita acara.

 

“Waktu kami terima pun barang semua kami cek, jadi kalo barang tersebut berjumlah beda atau lebih pasti sudah kami kembalikan ke Polsek lagi untuk di kembalikan”, Ujar Haris unit 1 polres malang.

 

Untuk melindungi kepentingan publik, dalam hal ini adalah pemilik yang sah dari benda yang disita oleh Penyidik tersebut, maka Pasal 46 KUHAP juga telah mengatur tentang mekanisme pengembalian benda sitaan, yaitu:

 

Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:

 

(a) Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi, (b) Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana, (c) Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

 

Informasi yang dirangkum awak media dari sejumlah sumber terpercaya di lingkup Polres malang dan juga kejaksaan negri malang menyebutkan, BB yang hilang itu sejatinya telah ada dalam penguasaan Polsek sejak awal terjadinya kasus remampok dan pembunuh pada bulan Maret silam.

 

Namun baru diketahui hilang dan di pertanyakan oleh pihak kluarga terkait kehilangan semua barang barang dari anak mereka tersebut pada sidang menjelang akhir putusan kedua terdakwa tersebut.

 

Dalam Hal Ini Polsek Pakis kab malang tidak menjalankan SOP dan Tanggung jawab Yang Benar, yang kita ketahui bahwa Anggota kepolisian yang melanggar kode etik atau peraturan disiplin dapat dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003.

 

Sampai berita Ini Naik Pihak Media Terus Mem-follup Terkaid Keberadaan kedudukan barang tersebut .

(Yan/Putra)

About Nadya Admin

Check Also

Mengungkap Teka-Teki Pembunuhan Misterius di pakis malang

Malang,BeritaAntara.com-Dalam beraktifitas sehari-hari, mungkin sebagian besar dari kita pernah melihat tali atau plastik dengan warna …

error: Content is protected !!