Malang,BeritaAntara.com| Agenda sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan kasus perampokan dan pembunuhan yang di duga di lakukan oleh dua Terdakwa yakni kakak beradik, M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28), di ruang garuda Pengadilan Negeri Kepanjen kelas 1B, Malang, pada Senin (12/11/2024) telah selesai di bacakan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) beralasan,kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian yang disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhasil Menghadirkan 8 Saksi Fakta dari 12 Saksi yang ada di dalam BAP Yakni :
1. Raminah, 2. Nur Azizah, 3. Esther Sri Purwaningsih, 4. Yulis Maulydia, 5. M. Qasbil Aziz, 6. Abdul Qodir, 7. Nurul Badriyah, 8. Indra Wahyu Hidayat.
Dua saksi penyidik :
1. Bambang Hermanto, S.sos, 2. M. Rifky Allexandro, SH.,
Lima Saksi Verbalisan:
1. Zainal Arifin, SH, 2. Haris Pambudi Cahyono, SH., 3. Jevrino Leonardo Mega Resmana, SH., 4. Sony Lestono, 5. Renggano
Satu Saksi Ahli dari Unier Surabaya :
1. Prof DR.de. Ahmad Yudianto, Spf.M.Subsp.S.BM K SH,M.kes.,
Jaksa Penuntut umum Membacakan tuntutan Di depan Hakim, Penasehat Hukum para terdakwa dan Para Tamu yang ada di dalam ruang sidang, Yang berbunyi :
Supaya Hakim /Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa I M. WAKHID HASYIM AFANDI alias AFAN dan terdakwa II M. IQBAL FAISAL AMIR secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan kekerasan dalam keadaan yang memberatkan yang mengakibatkan mati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 Ayat (4) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntur Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I M. WAKHID HASYIM AFANDI alias AFAN dan terdakwa II M. IQBAL FAISAL AMIR dengan pidana penjara masing-masing selama 18 (delapan belas) tahun dikurangkan selama para terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pisau dapur dengan gagang warna coklat dalam kondisi patah, (Dirampas untuk dimusnahkan).
- 1 buah dosbook HP merk oppo A15S (Dikembalikan kepada saksi Esther Sri Purwaningsih).
- 1 buah kaos lengan pendek warna merah
- 1 buah celana panjang jeans warna biru
- 1 buah topi warna hitam (Dikembalikan kepada terdakwa M Wakhid Hasyim Afandi)
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat No.pol N-6601-EDS, warna hitam, No. rangka MHIJFZ121HK109407, No. mesin JFZ1E2117827.
- 1 buah celana pendek jeans warna abu-abu gelap
- 1 buah jaket parasut warna hitam bertuliskan” inspired”.
- 1 buah topi warna putih kombinasi hitam (Dikembalikan kepada terdakwa M Iqbal Faisal Amir)
- 1 (satu) buah Digital Video Recorder (DVR) type CAL-AG-XVR1204 (Dikembalikan kepada saudara JUMARI)
- 1 (satu) buah Flasdisk merk”HP” warna hitam ukuran 64 GB berisi unduhan file rekaman CCTV dengan format file dav yang diambil dari Digital Video Recorder (DVR) type CAL- AGXVR1204 (Terlampir dalam berkas perkara).
4. Menetapkan supaya para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000 (lima ribu Rupiah)
Pacuan jaksa Penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut berdasarkan keterangan saksi Wahyu Indra, saksi Nur Azizah dan saksi Nurul Badriyah menerangkan pernah Wahyu kaitkan barang bukti | (satu) unit sepeda motor Honda berwarna Hitam milik terdakwa pada Pukul 20.06.33 Dengan No Pol N6601 EDS.
Sedangkan Pada saat Di pengadilan Indra Wahyu Hidayat menyatakan bahwa saat dia lewat di depan rumah Bu ester ada 4 motor yang terlihat, satu pas didepan pagar rumah dan yang tiga di depan rumah pak Azlan yang salah satunya motor matic warna hitam sekitar waktu adzan Isya sebelum tarawih tanpa menyebutkan Motor tersebut milik Para terdakwa dan No pol.
“Saya tidak melihat jam, dan posisi juga sepi sekali pada saat itu, sya juga tidak mengetahui sepeda itu milik siapa”, terang Indra saat persidangan (14/10/2024) lalu.
Di ketahui bersama Bahwa para terdakwa pada saat didepan persidangan mencabut sebagian keterangan yang diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka dalam Berkas Perkara Nomor: BP/62/V/2024/Reskrim tanggal 05 Mei 2024, berdasarkan yuriprudensi MA No. 229 K/Kr.1959 tanggal 23 Februari 1960, MA No. 225 K/Kr/1960 MA. No. 6 K/Kr/1961 tanggal 25 Juni 1961, di jelaskan bahwa pengakuan diberikan di luar sidang tidak dapat dicabut kembali tanpa dasar alasan yang logis, keterangan pengakuan tetap mempunyai fungsi dan nilai pembuktian “petunjuk” atau sebagai pembantu menemukan bukti” di persidangan pengadilan.
“kami tidak melakukan itu, semua keterangan yang ada dalam BAP tidak Benar”, Imbuh Afan dan Iqbal saat mencabut berkas.
Menurut pasal 189 ayat (2) KUHAP keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang. Berdasarkan hal ini jelas bahwa keterangan terdakwa di luar sidang tidak dapat dijadikan alat bukti, tetapi hanyalah sebagai pembantu menemukan bukti sidang dan sekaligus dapat sebagai penguat keyakinan hakim. Jika pengakuan di luar sidang dan sekaligus dapat sebagai penguat keyakinan Hakim. Jika pengakuan di luar sidang benar-benar bersesuaian antara yang satu dengan yang lain, fungsi dan nilai keterangan yang demikian sudah menjadi “petunjuk” ini berdasarkan pasal 188 ayat (1) Jo ayat (2) KUHAP.
Penasehat Hukum Hendru Purnomo SH saat di temui usai sidang kepada awak media menjelaskan keberatnya atas tuntutan yang di bacakan JPU tersebut “kami para kuasa hukum sangat keberatan atas tuntutan yang di layangkan kepada klien kami tersebut kurang tepat dan tidak sesuai dengan fakta persidangan,Tuntutannya hanya sesuai BAP, tidak sesuai fakta persidangan. Itu yang kita anggap tidak tepat,”jelas hendru
Saat di singgung langkah kedepannya kuasa hukum sudah siap dengan semua nya”Untuk langkah selanjutnya kita dari pihak kuasa hukum sudah siap dengan bukti bukti kejanggalan dari Persidangan yang insyaallah bisa meloloskan Mereka berdua karna kita yakin mereka tidak bersalah”pungkas hendru
Kuasa hukum kedua terdakwa pun sangat siap dan mengupayakan yang terbaik untuk kedua terdakwa pada sidang Pledoi Minggu depan kuasa hukum akan tetap melakukan pembelaan tetap seperti keyakinan dari awal jika bukan kedua terdakwa pelaku sebenernya.
(Yan/Putra)