Home / Fokus / Tidak adanya bukti “Surat Penyitaan” di duga Barang sitaan Hilang di Polsek Pakis,Polres Malang enggan Tanggungan Jawab

Tidak adanya bukti “Surat Penyitaan” di duga Barang sitaan Hilang di Polsek Pakis,Polres Malang enggan Tanggungan Jawab

BeritaAntara.com- apa yang dilakukan oleh oknum polisi yang bertugas di Polsek pakis, Kabupaten malang, sehingga membuat Warga Dan masyarakat Gentar untuk tidak mempercayai lagi kinerja APH (Aparat Penegak Hukum) Karna banyak munculnya terkaid Pemberitaan Miring Yang ada selama ini.

 

Tindakanyan bisa jadi di sebut mencoreng citra kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan Dugaan Pengambilan BB Sitaan milik M Wakhid Hasyim Afandi (Afan) dan M Iqbal Faisal Amir (Iqbal) Tersangka kasus Perampokan dan Pembunuhan di jl Anggodo Mangliawan kecamatan pakis Kabupaten Malang.

 

Untuk Pihak Polsek pakis sendiri, Aiptu Bambang Hermanto, S.Sos dan Briptu M Rifki Allexandro SH Menyatakan bahwa status kasus tersebut sudah di limpahkan ke polres malang beserta BB Sitaan dari awal kasus tersebut ada.

 

Tapi sayangnya polres malang membantah penjelasan dari Polsek pakis, Mereka sangat yakin bahwa BB Sitaan yang mereka terima hanya sesuai dengan yang ada di berita acara saat pelimpahan saja.

 

Saat di kirimi Link pemberitaan tentang Keluarga mempertanyakan kedudukan BB Sitaan yang merupakan Hak Keluarga tersangka dan Tidak adanya kejelasan atau Bukti Terima “Surat Penyitaan” Dari pihak Yang berwajib, maka keluarga akan melaporkan Ke Propam Polda Jatim, dan Kanit Reskrim Aiptu Andik Dengan Lantang menjawab “Silahkan”.

 

“Monggo, seingat saya kasus tersebut sudah limpah Polres sejak awal Pak Bos”, ucap Andik Saat di Konfirmasi lewat pesan WhatsApp Sabtu, 14 Desember 2024

 

Diduga Barang BB Penyitaan tersebut sudah Hilang Dari Awal Mula saat masa Penyidikan saksi pada tanggal 30 Maret 2024 lalu dan tidak di ketahui kedudukan barang tersebut sampai saat ini berada di mana .

 

Pada waktu di konfirmasi Sunarko Rusbiyanto, SH,.MH Kapolsek pakis Melalui Via TLP WhatsApp mengenai Pemberitaan yang sudah Viral Di Kalangan Media, Beliau hanya Menjawab Tidak mengetahui karna baru menjabat selama kurang lebihnya 3 bulan, jadi ia tidak mengetahui kedudukan barang dan Kasus tersebut, yang ia ketahui bahwasannya kasus tersebut sudah di serahkan ke polres malang dan sudah Selesai .

 

“Saya tak berhak memberikan penjelasan, karena kasusnya sudah ditangani oleh Polres,”Ucap Kapolsek pakis Sunarko Rusbiyanto, SH,.MH Selasa, 17 Des 2024

 

Ia juga Mengarahkan Awak media yang ingin mengkonfirmasi terkaid kebenaran pemberitaan tersebut Untuk Konfirmasi Ke pihak polres karena penaganan kasus tersebut sudah di tangani Oleh polres malang, Beliau Juga spontan menjawab menunggu Pemeriksaan Hasil Propam.

 

“ya kita Juga Nunggu Hasil Propamnnya nanti seperti apa”, Tutupnya .

 

BB (Barang Bukti) adalah segala bentuk benda atau dokumen yang di gunakan dalam persidangan untuk membuktikan suatu tindakan atau kejadian yang terjadi, Seperti yang kita ketahui merusak dan menghilangkan barang bukti sitaan adalah tindakan ilegal yang dapat mengakibatkan seseorang di tuntut atas pelanggaran Hukum .

 

Karena Tindakan menghilangkan barang Bukti juga dapat menghambat proses hukum dan memperumit penanganan Kasus.

 

Pihak yang kehilangan barang bukti dapat mengajukan pengaduan atau pemberitahuan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam). Prosedur ini ada dalam peraturan Pasal 19 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Secara umum pengelolaan barang bukti dijamin, dijaga, dan dilindungi baik penegak hukum maupun instansi lain yang berwenang. Prosedurnya harus sangat memperhatikan ketelitian agar tidak terjadi kelalaian atau kesengajaan (dolus/culpa) yang fatal. Merujuk ketentuan Pasal 233 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, pelaku atas barang hilang diancam empat tahun penjara. Lalu, Pasal 365 KUHP baru memberi ancaman empat tahun penjara atau denda Rp500.000.000.

(TIM)

About Redaktur admin

Check Also

Modus Mempermudah pembayaran Perawatan wajah,Customers Oriskin terjerat pinjol hingga puluhan juta!!!

Malang,BeritaAntara.Com- Oriskin yang merupakan Klinik perawatan kulit di malang Menggunakan Promosi Yang cukup sangat baik, …

error: Content is protected !!