Home / Ekonomi / Sri Mulyani Tolak Perpanjangan Uang Tebusan Amnesti Pajak

Sri Mulyani Tolak Perpanjangan Uang Tebusan Amnesti Pajak

zzz
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, uang tebusan amnesti pajak periode I harus dibayarkan paling lambat 30 September 2016.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menolak keras permintaan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) terkait perpanjangan pembayaran uang tebusan amnesti pajak periode I. Uang tebusan periode I harus dibayarkan paling lambat 30 September 2016.

Mendengar Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani tersebut, Sri Mulyani tertawa dan kembali menegaskan uang tebusan tarif terendah, yaitu dua persen, akan berakhir pada September ini. “Pak Rosan ini mau usaha di depan wartawan. Itu namanya pengusaha,” tutur dia sembari bercanda, Selasa (27/9).

Ditemui pada kesempatan yang sama, Rosan menyampaikan, Kadin masih berharap uang tebusan periode I diperpanjang. “Ibu Menteri Keuangan sudah memberikan kelonggaran kepada kami penyerahan lampiran administrasi mundur sampai 31 Desember 2016, dan juga dana repatriasi dua persen ya bu ya?” tawar Rosan.

Sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, selama periode I amnesti pajak, tarif uang tebusan untuk aset repatriasi dan deklarasi dalam negeri adalah dua persen dari nilai aset tambahan yang dilaporkan. Sementara, untuk aset deklarasi luar negeri tarif tebusannya ditetapkan sebesar empat persen.

“Dari sisi tarif, sesuai dengan Undang-undang Pengampunan Pajak, periode I berakhir pada hari Jumat ini,” kata Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, pengusaha tidak perlu terlalu khawatir dengan kenaikan tarif tebusan. Pasalnya, setiap wajib pajak berhak mengikuti amnesti pajak hingga tiga kali sehingga pelaporan harta tambahan bisa dicicil.

Lagipula, ia menilai, kenaikan uang tebusan tidak signifikan, sehingga pemohon tidak perlu merasa kaget. Adapun, periode II (1 Oktober -31 Desember 2016) tarif uang tebusan naik menjadi tiga persen untuk aset repatriasi dan deklarasi dalam negeri, dan sebesar enam persen untuk aset deklarasi luar negeri.

Khusus untuk tarif uang tebusan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UKM) berlaku tarif tetap hingga 31 Maret 2017, yaitu 0,5 dan dua persen dari nilai aset tambahan yang diungkap.

“Saya mau menyampaikan, terutama kepada Kadin, karena selama ini kan impresinya sesudah September sepertinya dunia akan runtuh. Nggak juga. Itu tax amnesty kan sembilan bulan,” jelasnya.

Menurut mantan direktur Bank Dunia itu, tarif upeti amnesti pajak di Indonesia sudah sangat rendah. Biasanya, negara lain menetapkan tarif tebusan sama atau lebih rendah sedikit dari sanksi administrasi.

“Saya kira, pemerintah dan DPR ketika (menyusun UU Pengampunan Pajak] itu semangatnya sudah memikirkan sangat masak segala hal. Oleh karena itu, setiap tiga bulan rate-nya naik dari dua, tiga persen,” imbuh dia.

Lebih lanjut ia menuturkan, pemerintah memang mendorong repatriasi, namun deklarasi harta dari wajib pajak juga tidak kalah penting. Pasalnya, salah satu manfaat amnesti pajak adalah bisa meningkatkan data basis pajak ke depan melalui harta tambahan yang diungkap.

Dengan data yang lebih baik, pemerintah bisa lebih baik dalam membuat kebijakan yang lebih akurat. “Deklarasinya sendiri merupakan suatu aset yang sangat besar, merupakan sumber informasi yang sangat baik,” pungkasnya.

 

sumber: cnnindonesia.com

About admin

Check Also

Pecatur Cilik Menjadi Sorotan apresiasi Kapolsek Kepanjen

Malang,BeritaAntara.com- Kapolsek Kepanjen AKP Muh Lutfi,S.H.,M.Si, yang sebelumnya mendapat informasi dari salah satu Panit Reskrim …

error: Content is protected !!