Home / Nasional / SK Pengangkatan Dirut PDAM Kota Malang di anggap Cacat Hukum

SK Pengangkatan Dirut PDAM Kota Malang di anggap Cacat Hukum

Malang,BeritaAntara.com- Sejumlah organisasi massa di Malang Raya mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan (SK), yang menunjuk pemimpin Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta Kota Malang.

SK dengan nomor 188.45/113 s/d 115/ 35.73.112/2019 berisi pengangkatan Direktur Utama (Dirut), Direktur Teknik (Dirtek), dan Direktur Administrasi Keuangan (Dirminkeu) tersebut dinilai bermasalah secara hukum. Dikarenakan SK yang diterbitkan pada 1 April 2019 silam tersebut menunjuk M Nor Muhlas sebagai Dirut, Ari Mukti sebagai Dirtek, dan M Syaifudin Zuhri sebagai Dirminkeu PDAM, bukan Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang.

“Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Walikota Malang Sutiaji dianggap tidak sah, karena masih merujuk pada pengangkatan Direksi PDAM, bukan Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang,” kata Aktivis Malang Crisis Center (MCC), Safril Marfadi, Rabu (26/4/2023).

Menurut pria yang lebih biasa disapa Caping itu, SK tersebut diterbitkan pada saat BUMD masih bernama PDAM. Sehingga perlu dilakukan perbaikan atau pelantikan ulang setelah BUMD tersebut berubah nama menjadi Perumda Tugu Tirta Kota Malang.

“SK seharusnya merujuk pada Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang, bukan Direksi PDAM. Karena itu, kami berencana untuk mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya,” jelasnya.

Caping menambahkan, selain MCC, enam ormas lainnya yaitu Pro-Desa, CNB, JIS, DUMAS, HP PDAM, dan KALIKU juga akan bersama-sama mengajukan gugatan ke PTUN terkait SK tersebut.

Pendapat senada juga disampaikan Koordinator Badan Pekerja LSM ProDesa Kabupaten Malang, Ahmad Kusaeri. Dirinya menjelaskan, SK tersebut tidak sesuai dengan situasi saat ini, dan untuk itu perlu diterbitkan SK baru bagi Direksi Perumda Tugu Tirta.

“SK tersebut juga mencantumkan masa jabatan Direksi. Di mana Dirut PDAM Kota Malang, M Nor Muhlas, ditetapkan untuk menjabat selama lima tahun,” jelas Kusaeri. Dirinya menyebut, masa jabatan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika periodisasi masa jabatan tersebut telah ditetapkan sebelum berlakunya Permendagri 37/2018, maka masa jabatan harus selama empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan, jika mampu meningkatkan kinerja PDAM dan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat setiap tahun,” terangnya.

Kusaeri juga menegaskan perlunya dilakukan pelantikan ulang atau penerbitan SK baru untuk posisi Direksi Perumda Tugu Tirta. “Sebagai contoh di Kabupaten Malang, Direksi PDAM Kabupaten Malang dilantik kembali sebagai Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan,” tambahnya.

Kesalahan dalam SK pengangkatan Direksi Perumda Tugu Tirta tersebut menyebabkan SK tersebut menjadi cacat hukum dan tidak sah. “Oleh karena itu, kami bersama dengan sejumlah ormas lainnya berencana untuk mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya,” tandas Kusaeri.

Terpisah, Dirut Perumda Tugu Tirta M Nor Muhlas mengaku bahwa jabatan yang diembannya telah sesuai SK. “Sudah sesuai SK. Jadi tidak perlu wawancara lagi, dan saya mengikuti SK yang berlaku,” ujar Muhlas, Kamis (27/4/2023).

(Yan/Putra)

About admin

Check Also

Akankah Kasus”VINA CIREBON” Jilid 2 terjadi Di Malang Dengan adanya Kasus Anggodo yang mengkambing hitamkan 2 anak tak bersalah  

Malang,BeritaAntara.com | Kasus Perampokan, penganiayaan dan pembunuhan Yang menyebabkan (Alm) Agus Hilang nyawa terus mencuri …

error: Content is protected !!