Home / Fokus / Sidang lanjutan Dugaan Kasus Perampokan dan pembunuhan di Pakis Dengan Agenda Penyidikan Saksi ke 2&ke 3 

Sidang lanjutan Dugaan Kasus Perampokan dan pembunuhan di Pakis Dengan Agenda Penyidikan Saksi ke 2&ke 3 

Malang,BeritaAntara.com- Sidang lanjutan Kasus Pembunuhan dan perampokan yang di duga di lakukan oleh terdakwa kaka beradik yaitu M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28) Kepada (Alm) Agus pada 22 Maret 2024 lalu kembali di gelar dan menghadirkan saksi k-2 dan k3 yang tertunda di sidang Minggu lalu di Pengadilan negri kelas 1B kepanjen, Senin (23/09/2024) Siang hari.

 

Tampak hadir dalam ruangan sidang Garuda yakni Hakim ketua, Hakim anggota, panitera, jaksa penuntut, penasehat hukum, keluarga terdakwa dan warga Anggodo gg2 RW 5 yang setia mendukung kedua terduga pelaku tersebut.

 

Di ketahui pada sidang sebelumnya pihak jaksa penuntut menghadirkan 3 Saksi, kini 2 saksi yang belum bersaksi di Minggu lalu sudah siap memberi keterangan dan bersumpah untuk jujur sejujur-jujurnya.

 

Saat sidang berjalan hakim berulang kali meminta untuk semua saksi bisa berbicara jujur karna semua keputusan nanti yang di ambil adalah dari kesaksian para saksi,

Seperti yang kita ketahui yakni Keterangan saksi merupakan alat bukti sah yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). menurut Pasal 1 angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

 

Raminah Saksi k-2 pun mengucapkan semua apa yang dia lihat dan di dengar saat kejadian beberapa bulan yang lalu, ia bersaksi bahwasannya dia mengetahui informasi saudari Ester dan adik iparnya (alm Agus) mengalami perampokan di kediaman Ester dari saudaranya yang berada di Singosari, tak lama mengecek beliau langsung bergegas menghampiri rumah dan melihat kondisi saudara nya mengalami luka memar dan melihat posisi Agus sudah miring seperti tidak bernyawa .

 

“Saya di Telepon saudara saya yang ada di Singosari kalo Bu Pur (Ester) di rampok, lalu saya datang ke rumahnya melihat kondisi Bu Pur sudah lebam di bagian mata dan keluar darah dari hidung (mimisan) lalu saya dari arah ruang makan melihat kondisi adik ipar saya sudah tidak bernyawa”, ujar Raminah saksi k-2 yang juga di ketahui ipar dari Ester dan Agus.

 

Beliau juga mengatakan bahwasannya ia di suruh oleh Ester untuk mencari dompet dan hpnya yang tidak tau di mana letaknya untuk mencari Kartu BPJS yang berada di dalam dompet warna coklat agar segera bisa memeriksakan kondisinya yang sudah sangat memprihatikan.

“saya di suruh mencari dompet Bu pur di kamar depan, kamar ganti dan meja makan, kalo handphone nya katanya ada di dekat tv tp setelah saya cari semua tidak ada”, imbuhnya.

 

Di lanjutkan oleh pertanyaan hakim anggota, apakah posisi ruangan, kamar dan barang-barang yang ada di kediaman Bu ester berantakan seperti perampokan pada umumnya atau bagaimana, dia pun menjelaskan bahwa semua ruangan masih sangat rapih, kamar rapih dan kamar belakang yang di dekat kulkaspun juga masih rapih hanya saja seprei kasurnya berantakan .

“Masih rapih yang mulia, tidak ada yang berantakan sama sekali”, Jawabnya

 

Selanjutnya Yulis atau yang kerap di panggil Lidia (18) Saksi k-3 adalah orang yang pertama kali bertemu dengan para terdakwa untuk menyampaikan pesan Bu ester yang sudah meminta tolong untuk di panggilakan tetangganya.

 

Lidia yang baru saja pulang dari warung untuk membeli mie berjalan arah Utara menuju rumahnya sambil bermain handphone dan tak sadar bahwa terdakwa sedang menunggu dia di sebrang rumahnya dengan posisi berboncengan Iqbal mengendari sepeda motor beat hitam dan Afan yang turun untuk menyampaikan pesan Bu ester ke pada Lidia.

 

“Hee ikuloh tonggomu jalok tolong di celokne tanggane (hee itu loh tetanggamu minta tolong di panggilkan tetangganya), ujar afan kepada Lidia tetangga korban

 

Lidia langsung di antar oleh Afan ke depan gerbang rumah Bu ester sembari mengucapkan “ini Bu sudah saya manggilakan” tanpa ada jawaban dari Bu ester, afanpun langsung pergi menghampiri Iqbal yang berada di atas motor depan rumah Lidia dan bergegas pergi.

 

“Saya di datangi oleh mas Afan dan mas Iqbal katanya Bu Pur minta tolong di panggilakan tetangganya, setelah saya di antar ke rumah Bu Pur saya kaget melihat wajah Bu Pur yang bengap katanya di rumahnya di rampok, lalu mas Afan dan mas Iqbal pergi saya gak tau perginya kemana saya langsung panggil kakak saya dan minta tolong dan akhirnya banyak yang membantu saya cm masuk ke rumahnya sebentar dan lalu pulang” ucap Lidia

 

Pertanyaan demi pertanyaan sudah di jawab para saksi menurut apa yang mereka ketahui saat kejadian atau saat posisi pertama mengetahui kondisi korban.

 

Satu pertanyaan dari penasehat hukum terdakwa kepada saksi dan jawaban saksi yang sempat membuat semua tercengang kaget karna kesaksiannya , ternyata semua saksi di ajak kerumah makan mbamban Untuk memberi kesaksian dari sore hingga malam dan tak lupa semua saksi di beri Uang setelah TTD BAP.

 

“Iya benar semua di kumpulkan dan di tanya-tanya secara bergantian di rumah makan mbamban, Kita di kasih makan minum dan Uang 100 Ribu tapi saya gak tau itu uang untuk apa”,Jawab Lidia dengan Wajah polosnya

 

Hakim kembali menanyakan dan memperjelas klau tempat dilakukannya penyidikan itu bukan di Polsek tapi di luar

“Apakah benar itu di lakukan penyidikabnnya di rumah makan??

Lidia pun mengiyakan pertanyaan itu dengan tegas dan lantang

“Iya benar yang mulia” jelasnya

 

Di akhir persidangan kedua terdakwa kakak beradik yaitu M.iqbal& Afan membenarkan kesaksian dari Yulis atau Lidia tersebut bahwasannya mereka hanya di mintain tolong oleh korban Ester untuk dipanggilkan tetangga dan setelah ketemu Lidia di jalan serta mengantarkan sampai di depan pager rumah korban kedua terdakwa balik tanpa memasuki rumah korban Ester

 

Besar harapan keluarga menuntut keadilan atas kasus yang di duga salah tangkap ini, karna keluarga dan warga sampai saat ini masih sangat tidak percaya terduga bisa melakukan hal seperti itu karna yang keluarga dan warga tau Iqbal dan Afan adalan anak pendiam anak rumahan yang keluar saat ada perlunya atau saat ada kegiatan saja.

(Yan/Putra)

About Nadya Admin

Check Also

“kami tidak berhak memeriksa Forensik kriminal”, Hakim tetap Meng-SAH kan Tes DNA dan vonis 18tahun penjara

Malang,BeritaAntara.com- Sidang pembacaan putusan kakak dan adik kasus pencurian dan pembunuhan terhadap lansia di Kecamatan …

error: Content is protected !!