Home / Fokus / Sidang Dugaan perampokan & pembunuhan di pakis Jaksa Minta Datangkan Saksi Ahli

Sidang Dugaan perampokan & pembunuhan di pakis Jaksa Minta Datangkan Saksi Ahli

BeritaAntara.com- Masih ingat kasus perampokan disertai pembunuhan, di Jalan Anggodo, Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Maret 2024 yang dilakukan kakak beradik perkara ini akan segera memasuki babak baru.

Sidang perkara kakak beradik Wakhid Hasyim Afandi alias Affan, 29, dan Iqbal Faisal Amir, 28, asal Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kepanjen, Senin 14 Oktober 2024. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi seperti sidang sidang sebelumnya.

 

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Nanang Dwi Kristanto SH. M. Hum, itu berlangsung sekitar kurang lebih tiga jam. Dan sidang akan kembali de gelar satu Minggu dengan agenda tanggapan yang sama menghadirkan tiga saksi fakta dan saksi ahli JPU Kejari Kabupaten Malang, Anjar Rudi Admoko SH MH di ruang Garuda Pengadilan negri kelas 1B kepanjen, Senin (14/10/2024) Siang hari.

 

 

Terlihat JPU hari ini kembali menghadirkan Tiga saksi yakni Abdul Qodir, Indra Wahyu Hidayat dan Nurul Badriyah, yang sudah siap memberi kesaksian di depan majelis hakim terkaid kasus tersebut.

 

 

Abdul Qodir adalah saksi pertama yang di hadirkan untuk memberi kesaksian yang dia ketahui sewaktu kejadian, ia mengaku temannya pada saat itu sedang bermain ke rumahnya untuk mencari informasi tentang kepengurusan pindah nikah karna posisi salah satu terdakwa memang sedang mengurus pernikahannya dalam waktu dekat .

 

“Mereka memang datang ke rumah saya setelah Isya dan posisinya saat terawih, mereka hanya menanyakan cara kepengurusan pindah nikah dan itu hanya sebentar mereka langsung pulang setelah itu saya tidak tau mereka kemana”, Ujar Abdul qodir

 

Di ketahui Abdul Qodir adalah teman kecil Afan dan Iqbal, ia mengaku sudah berteman sejak lama dan mengerti karakter teman-temannya seperti apa, ia juga terlalu yakin dengan kedua temannya bahwasannya mereka tidak bersalah.

 

“Yang jelas saya tidak mengetahui yang mulia mereka membawa apapun karna saya tidak melihat juga mereka membawa Sajam, dan saya yakin mereka anak baik-baik karna saya sudah mengenal mereka sejak lama” tambahnya.

 

 

Kemudian saksi Nurul Badriyah juga menyampaikan bahwa ia sebenarnya tidak mengetahui kejadian tersebut ia hanya lewat sepintas dan berpapasan dengan Para terdakwa yang sedang berhenti di sebrang rumah saksi Lidia dengan posisi di atas motor dengan keadaan Motor mati.

 

“Saya tidak tau karna saya sedang mengantar pulang istri mas Abdul (saksi) dan tidak sengaja ketemu mas Afan dan mas Iqbal sedang berdua tapi mas Afan menyapa keponakan saya *Lee* terus saya lanjut pulang”, imbuh Nurul Badriyah

 

Abdul Qodir dan Nurul Badriyah mengaku tidak dapat surat panggilan sebagai saksi ,tetapi mereka langsung di jemput di rumah dan di periksa untuk memberi kesaksian atas kejadian tersebut, mereka juga tidak di suruh untuk membaca atau di bacakan ulang terkaid hasil BAP mereka dengan Alasan semua terburu-buru.

 

“Ya saya tidak baca lagi karna GK di suruh juga, pak polisinya juga katanya lagi buru-buru karena di panggil sama komandannya”

 

 

Beda halnya dengan Wahyu Indra Hidayat, dari banyaknya saksi yang memberi kesaksiannya di depan hakim hanya dia satu-satunya sampai saat ini yang membaca dan mengkroscek atau membaca ulang hasil BAPnya .

 

Wahyu menyatakan bahwa saat dia lewat di depan rumah Bu ester ada 4 motor yang terlihat, satu pas didepan pagar rumah dan yang tiga di depan rumah pak Azlan yang salah satunya motor matic warna hitam sekitar waktu adzan Isya sebelum tarawih.

 

“Saya tidak melihat jam, dan posisi juga sepi sekali pada saat itu, sya juga tidak mengetahui sepeda itu milik siapa”, terangnya .

 

Henru mengungkapkan, selaku kuasa hukum Para terdakwa, berharap semoga tidak ada kasus Pegi terjadi di Malang, karena ada beberapa kejanggalan yang terjadi dalam perkara ini,

“Mudah-mudahan penuntut Fair dan mempelajari perkara ini, termasuk Majelis Hakim bisa memberikan satu keputusan yang seadil-adilnya,” ungkapnya.

 

Dari Keterangan para saksi sampai hari ini di persidangan masih belum ada titik yang mengarah kepada para Terdakwa itu *bersalah* karena belum ada yang bisa memastikan siapa pelaku di balik kasus perampokan dan pembunuhan yang terjadi di rumah Ester Sri purwaningsih Seorang pendeta di Gereja Pantekosta Indonesia Jalan Anggodo, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, tersebut.

 

Keluarga sangat berharap supaya para terdakwa bisa mendapat keadilan jika memang terdakwa tidak terbukti bersalah.

(Yan/Putra)

About Nadya Admin

Check Also

“kami tidak berhak memeriksa Forensik kriminal”, Hakim tetap Meng-SAH kan Tes DNA dan vonis 18tahun penjara

Malang,BeritaAntara.com- Sidang pembacaan putusan kakak dan adik kasus pencurian dan pembunuhan terhadap lansia di Kecamatan …

error: Content is protected !!