MALANG BeritaAntara.com– Tewasnya seorang wanita bernama Setia Nurmiati alias Ayu (21) pada selasa (24/03)kemaren di Jalan Raya Karangpandan, Pakisaji, terungkap sudah. Polisi bergerak cepat dan berhasil memangkap dan meringkus dua pelaku pria atas kejadian pembunuhan ayu tersebut.
Kedua lelaki pelaku pembunuhan tersebut diketahui bernama Wahyudi (34) warga warga Desa Ngino, Semanding, Kabupaten Tuban, dan Adi Prayitno, (28) alias Dalbo warga Desa Dilem, Kepanjen kabupaten malang.
Dalam presrillis siang tadi Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menyampaikan, dalam kasus pembunuhan ini, korban yang bernama Setia Nurmiati alias ayu (21),diketahui dibunuh oleh teman yang sekaligus mantan pacarnya sendiri yang bernama Wahyudi.
“Korban dan tersangka Wahyudi ini memiliki hubungan yang sangat dekat sehingga mereka berdua pernah menjalin hubungan berpacaran,” ungkapnya, di Polres Malang, Kamis (25/3).
kapolres malang AKBP Hendri umar menjelaskan, saat itu, pada senin (22/3) malam sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku Wahyudi datang dan mengencani perempuan atas nama Amel, yang merupakan pacar baru Wahyudi.
“Sekitar pukul 01.00 WIB (Selasa 23/3 dinihari) Wahyudi dan Amel tidur bersama di dalam truk truk tronton berwarna merah yang sedang di parkir di pinggir jalan,” jelasnya.
Mengetahui pacar nya wahyudi tidur bersama wanita lain di dalam truk korban (Ayu, red) mendatangi truk Wahyudi, dan menggedor-gedor pintu mobil nya secara paksa. Mereka berdua (pelaku wahyudi dan korban ayu)sempat cek-cok dan adu mulut d pinggir jalan. Menghindari percekcokan dengan Ayu, pelaku Wahyudi kemudian menghidupkan truknya dan berjalan meninggalkan korban ayu.
“Ayu diduga terbakar api cemburu, karena Wahyudi berkencan dengan perempuan lain. Wahyudi dengan sengaja menyerongkan badan truk ke kanan, yang membuat korban ayu tersenggol bagian belakang truk sampai terjatuh, dan tak sadarkan diri di pinggir jalan.“ jelasnya.
Ketika dalam perjalanan,pelaku Wahyudi kemudian menghubungi Dalbo yang tak lain adalah mantan ayu untuk memastikan kondisi korban ayu yang tertabrak bagian belakang truk nya.Saat itulah, Dalbo menyetubuhi korban ayu dengan leluasa dan tanpa ada rasa belas kasihan kepada korban ayu, Sedangkan korban ayu kala itu masih dalam keadaan sekarat akibat tertabrak bagian belakang truk milik pelaku wahyudi.
“Saat Dalbo melihat kondisi korban ayu, ternyata benar-benar tergeletak, dan kemudian Dalbo menyeret korban ke sebuah warung yang terbengkalai atau tidak terpakai. Disitulah Dalbo menyalurkan hasrat birahi dan menyetubuhi korban ayu yang sudah tidak berdaya. Menurut pengakuan Dalbo, korban hanya merintih kesakitan,” tegasnya.
Akibat perbuatan keji tersebut, Wahyudi terjerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dia terancam hukuman 9 tahun penjara, juncto pasal 351 ayat 3.
Sedangkan Dalbo terkena pasal 286 KUHP. Polisi menjeratnya karena melakukan persetubuhan dengan wanita tidak berdaya. Dalbo terkena ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Putra-adi)