Tanah wakaf NU di Kota Malang banyak yang belum memiliki sertifikat. Status itu rawan diakui ahli waris. Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU Kota Malang bergerak cepat untuk mengelolanya.
Seperti yang di laksanakan hari ini (16/06/) di Kantor KUA Blimbing, Lembaga Wakaf dan pertanahan NU Kota Malang melaksanakan ikrar wakaf bersama Wakif di depan PPAIW dari KUA.
Dalam ikrar ini ada dua tanah wakaf sekaligus yakni, wakaf dari bapak Moch Arif Yunior atas tanahnya yang terletak di JL.Nakula IX RT.07 RW.05 Kel. Polehan, Kec. Blimbing. Yang di peruntukkan buat Musholla Al Iklas.
Dan sebidang tanah yang di peruntukkan Langgar Nurul Qur’an terletak di JL.Hamid Rusdi Timur VI RT.02, RW.16, Kel. Bunulrejo, Kec.Blimbing merupakan wakaf tanah dari Bapak.Yeni Prasetyo warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi tersebut.
Bertindak sebagai Nadhir Badan hukum MWC NU Blimbing Kota Malang di wakili oleh Drs. Syaifi’udin Asy’ari dan di dampingi pengurus LWP PC Kota Malang
Menurut Dumianto pengurus LWP NU Kota Malang atau biasa di panggil Cak dum “Jangan sampai wakaf yang sudah sekian lama digugat oleh ahli waris, maka itu perlu dibuat akta ikrar wakaf dan di teruskan sertifikat wakaf,”
Di tempat yang sama, Ustad A’la Jazuli sekretaris LWP NU Kota Malang Menyampaikan “Seluruh wakaf terdiri dari berbagai fungsi. Ada yang dimanfaatkan segagai tempat beribadah seperti musholah, masjid, dan makam. Selama ini wakaf terfokus pada peruntukan tempat peribadatan, dan kegiatan social, namun belum banyak menyangkut wakaf produktif seperti minimarket atau super market”.