BeritaAntara.com – Batu : satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) polres kota batu berhasil melakukan Penggerebekan judi cap Jiki yang sudah lama beroperasi Di tengah Pasar besar Jalan Dewi Sartika kota Batu jawa timur, Rabu pukul 14.00 Wib (29/07/2020).
Untuk sementara ini inisil AM Di Tetapkan sebagai Tersangka Sementara Di Polres batu, AM (45) warga kelurahan Temas kecamatan Batu kota batu Jawa Timur tersebut diduga sebagai bandar cap jiki yang berhasil ditangkap polisi, saat dilakukan penggerebekan di lokasi perjudian pelaku (penjudi) lainnya berhasil menyelamatkan diri dengan berlari berhamburan.
Bersama tersangka AM, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Papan Dolangan Dakon, 4 (empat) buah Bola, waterpass, 2 (Dua) buah kantong warna Hitam, Perlak warna Hijau, Perlak Cat Putih Bergambar, Serta Uang Tunai Sebesar Rp 200.000,- yang diduga sebagai uang pasang Judi (tombokan.)
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama mengatakan penggerebekkan yang dilakukan oleh polisi yakni yang bermula dari informasi warga, jika di Pasar Besar Batu sering menjadi praktek perjudian jenis cap jiki. Dan Akhirnya petugas memastikan lokasi dan bergerak langsung menuju sasaran.
Untuk Praktek Perjudian Tersebut Sudah Berjalan Selama 1 (satu) tahun lamanya, dan Untuk Praktek Penjudiannya Hanya Beroperasi di hari – hati tertentu saja melihat dari situasi dan kondisi amanya Pasar tersebut, AM selain sebagai Bandar Dia Juga Berprofesi Sebagai Buruh angkut sayur.
“Ya Benar, ketika itu aktifitas perjudian tengah berlangsung, AM (45) saat itu sedang menggelar perjudian, karna mengetahui adanya petugas, penombok penjudi langsung kocar kacir, mereka pada kabur“ kata Kapolres Batu, saat ditemui, Kamis (30/7/2020).
Akibat perbuatannya, kata Harviadhi, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 25 juta. (Nadya)