Batu,BeritaAntara.com-Polisi Kota Batu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh seorang penghuni Villa di Jl. Rambutan Atas Kel. Songgokerto Kec. Batu Kota Batu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi segera lakukan penyelidikan secara observasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut dan melacak pelaku yang menjalankan aksinya yang sedang mengedarkan sabu-sabu, Pada Selasa (5/12/2023). Bermula dari informasi masyarakat dengan adanya peredaran narkotika di wilayah hukum polres batu,petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seorang penghuni Villa di Jl. Rambutan Atas Kel. Songgokerto Kec. Batu Kota Batu. Satreskoba Polres Batu Kota segera melakukan penyelidikan dengan cara observasi kebenaran informasi dan melacak pelaku menjalankan aksinya mengedarkan sabu sabu.
Setelah dipastikan informasi sudah sangat cukup bukti pada hari Selasa (5/12/2023) pukul 18.00 wib, anggota Sat Reskoba Polres Batu melakukan penangkapan dua orang pelaku TR (44 Tahun) dan BA ( 38 Tahun) serta mengamankan sejumlah barang bukti di Vila tersebut. Anggota Satreskoba Polres Batu Kota berhasil menangkap dua orang pelaku, serta mengamankan sejumlah barang bukti di Villa saat dilakukan penangkapan. Pengungkapan kasus ini dilakukan di mapolres kota batu pada sabtu (9/12/2023) mendapat penghargaan dari Kapolres Batu, AKBP Oscar Syamsuddin, yang menekankan pentingnya memberantas peredaran narkoba di Kota Batu saat memimpin konferensi pers terkait penangkapan pengedar sabu dan kasus lainnya.
“ Para tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus kasus sebelumnya yang akhirnya pada Hari Selasa kemarin (5/12/2023) berhasil diamankan Sabu sabu seberat 520,14 Gr dari rumah para tersangka,” jelasnya. Dalam konferensi pers, Kapolres Batu mengungkapkan bahwa para tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Pada hari Selasa tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 520,14 gram di rumah para tersangka. Tindakan ini diapresiasi karena dapat menyelamatkan banyak generasi muda dari paparan zat berbahaya. “Dari pengungkapan ini Polres Batu berhasil menyelamatkan ratusan generai muda yang bisa terpapar akibat zat berbahaya Sabu sabu, terima kasih kepada Kasat Narkoba beserta anak buahnya dan tingkatkan terus agar kota Batu bersih dari peredaran Narkoba,’ ungkap AKBP Oscar
Kapolres Batu juga menyebutkan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dapat menjalani hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. “Akibat perbuatannya Tersangka TR dan BA terjerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun” pungkasnya. Kapolres Batu berterima kasih kepada Kasat Narkoba beserta timnya atas prestasi dalam mengungkap kasus ini dan mengajak untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di Kota Batu. Harapannya, Kota Batu dapat terbebas dari peredaran narkoba yang berpotensi merusak generasi muda.
(Yan/Putra)