BeritaAntara.com – Batu ; Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Satres narkoba Polres batu Berhasil Mengungkap 11 Kasus Narkoba yang terhitung dari bulan juni sampai dengan Bulan Juli 2020 Sudah Menangkap 18 Tersangka yang Kini Di Amankan di Polres Batu.
“Kasus yang kami ungkap mulai dari peredaran sabu, ineks, ganja, pil koplo hingga pil happy five,” terang Harvi, saat pers releace di halaman Mapolres Kota Batu, Kamis (30/7/2020).
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK, MIK didampingi Kasat Narkoba Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto, SH, MH, menjelaskan bahwa dari 18 orang tersangka Tersebut terdiri dari 7 pengedar dan 11 Pemakai. Sedangkan 11 kasus yang terungkap yakni 4 kasus dalam bulan Juni dan 7 kasus dalam bulan Juli.
Dari 11 kasus Tersebut yang berhasil dibongkar Satreskrim Polres Batu, yakni barang bukti yang di sita dari tangan para pelaku langsung berupa sabu seberat 45,31 gram, Pil koplo berlogo Y 1000 butir, pil ineks 58 butir, pil happy five (H5) 58 butir dan ganja seberat 2,76 gram. “Jika kita asumsikan nilai barang bukti keseluruhan tersebut sekitar Rp 142.000.703,- . Dan dapan Menyelamatkan 769 jiwa dari bahaya narkotika,” jelas AKBP Harviadhi.
“Ancaman hukuman akan kami kenakan dengan undang – undang tentang kesehatan yakni undang – undang nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun penjara atau denda maksimal 1 miliar. Kemudian dengan undang – undang tentang narkotika ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas AKBP Harviadhi .(Nadya)