MALANG – Masalah sengketa kepemilikan rumah dan tanah antara Pemkab Malang dengan dr Hesti Lestari, M.Kes di Lawang tetap berlanjut. Barlian Ganesi, SH, M.Hum, kuasa hukumnya mengaku akan segera melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
“Kami sedang menyusun gugatan PTUN terkait sertifikat hak pakai No 15 tanggal 23 Agustus 1983. Sebab, dasar BPN untuk mengeluarkan itu tidak jelas,” katanya kepada Malang Post. Dia setuju kalau DPRD Kabupaten Malang juga menyoroti hal itu.
Menurut Ganesi, berdasarkan surat yang dikirim dari Dinas Perumahan Daerah Kabupaten Malang, tanggal 23 Juli 1999 ditegaskan bila rumah yang dihuni mantan Kepala Puskesmas Singosari itu tidak tercantum dalam buku register aset pemerintah daerah.
“Tetapi merupakan bangunan rumah P3MB milik warga Belanda,” tulis Kepala Dinas Perumahan Daerah Kabupaten Malang, Pius Penga, SH. Di dalam surat itu juga ditulis bila Hesti telah membayar ganti rugi uang kepada Negara sebesar Rp 22.773.000.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, mempertanyakan bagaimana asal munculnya sertifikat hak pakai yang menjadi dasar Pemkab Malang untuk mengosongkan rumah yang dihuni Hesti di Jalan RA Kartini 8 Lawang.
“Ini kan aneh, bagaimana bisa keluar sertifikat hak pakai. Apa dasar BPN mengeluarkan sertifikat hak pakai untuk Pemkab Malang,” tegasnya. Politisi PDIP tersebut sependapat bila yang berhak melakukan pengosongan rumah itu adalah keputusan pengadilan.
“Keduanya harus bisa menunjukkan bukti dan landasan hukumnya masing-masing, saat sidang nanti,” tegasnya. Darmadi dengan tegas juga melarang rencana pengosongan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang hingga ada putusan tetap dari pengadilan. (mar)
sumber: malangpost