Malang,BrritaAntara com- Ratusan buruh Perusahaan Terbatas (PT) Surya Sentra Sarana (SSS) melakukan aksi mogok kerja, hal ini merupakan sikap atas beberapa tindakan perusahaan yang dinilai mencederai iklim ketenagakerjaan di perusahaan tersebut. Sedangkan aksi mogok kerja itu dilakukan dengan berkumpul di lokasi yang tak jauh dari perusahaan.
Para pekerja yang tergabung dalam Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) ini datang membawa poster berisi protes kekecewaan mereka. “Awalnya perwakilan pekerja berencana untuk hearing ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, di Kota Kepanjen, Kabupaten Malang, agar bisa memfasilitasi proses perundingan dengan PT SSS, namun para pekerja batal ke Kantor Disnaker,” kata Koordinator Aksi yang juga Ketua Komite Pusat SPBI Andi Irfan, Kamis (23/11), disela-sela aksi unjuk rasa, di Jalan Raya Mondoroko, Desa Banjararum, Kecamatan singosari, Kabupaten Malang.
Masih dia katakan, dalam aksi tersebut, para pekerja menyuarakan sejumlah tuntutan. Pertama, soal pembayaran upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah ditentukan pemerintah. Yang mana PT SSS hanya membayar upah sesuai UMK kepada sebagian pekerja. Kedua, karena perusahaan dinilai semena-mena dalam menetapkan aturan pesangon. Dalam pelaksanaannya tanpa ada kesepakatan yang melibatkan perwakilan pekerja. Dan perusahaan pun tidak bisa serta merta melakukan Putus Hubungan Kerja (PHK) pada pekerjanya.
“Kami menuntut pembayaran kekurangan upah, karena tempo hari kita menuntut akhirnya dipenuhi perusahaan mulai bulan November 2023. Dan sesuai Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan kekurangan upah harus dibayar,” tegas Andi.
Dijelaskan, pada hari ini ada satu pekerja di PHK atas dasar diberhentikan dengan pesangon. Sementara belum ada kesepakatan umur berapa yang yang di PHK mendapatkan pesangon. Selain itu, pihaknya juga menyayangkan adanya tindakan kriminalisasi atas dua pekerja yang juga pengurus SPBI. Dimana dua pekerja tersebut dilaporkan atas dugaan tindak penganiayaan. Kejadian tersebut terjadi saat ada perundingan antara perwakilan pekerja dengan perusahaan.
“Dirinya, sudah melakukan berunding demgan pihak Kapolsek Singosari, bahwa kriminalisasi yang dilakukan pihak persuahaan atau yang kita laporkan tidak memenuhi unsur. Sehingga perlu juga ada klarifikasi dari pihak perusahaan, karena perundingan itu disaksikan semua orang dan tidak ada penganiayaan disana,” jelasnya.
Selain itu, Andi melanjutkan, kami sudah melakukan perundingan bipartit sesuai mekanisme, namun tidak ada kelanjutan. Hal ini yang menyebabkan 120 orang pekerja melakukan mogok kerja. Untuk itu, dirinya meminta agar perusahaan bisa dengan terbuka untuk merundingkan tuntutan-tuntutan kami. Terutama untuk mengabulkan tuntutannya, termasuk dalam membayar kekurangan upah yang seharusnya dibayarkan sesuai UMK. Dan kami pun meminta dibayarkan seluruh kekurangan upah kurang lebih selama 5 tahun yang di bawah UMK.
“Jika kekurangannya belum dihitung, karena harus diketahui lembaga ketenagakerjaan. Sekarang ini upah yang dibayarkan hanya Rp 70 ribu-Rp 120 ribu, sedangkan berdasarkan UMK itu sebesar Rp 132 ribu,” pungkas Andi.
Ditempat yang sama, Kepala Disnaker Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo mengatakan, jika dirinya akan memfasilitasi antara pekerja dan perusahaan atau birpartrit, agar persoalan tuntutan pekerja PT SSS bisa terselesaikan. Hal ini agar di Kabupaten Malang dalam kondisi kondisif. “Kami akan membantu memfasilitasi para pekerja terkait tuntutan mereka. Salah satunya adalah soal pembayaran upah yang tidak sesuai dengan UMK dan menuntut pembayaran kekurangan upah sesuai UU Ketenagakerjaan,” paparnya.
(Yan/Putra)