Home / Fokus / PT.CKS Membantah Tegas Adanya Tindakan Melanggar Hukum 

PT.CKS Membantah Tegas Adanya Tindakan Melanggar Hukum 

Malang, BeritaAntara.Com : PT Citra Karya semesta (CKS) mempercayakan atau menunjuk Law Firm Gunadi Handoko & partnert sebagai kuasa hukum menggelar konferensi pers terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang menyudutkan pihak kiiennya pada selasa (14/06/2021) pagi tadi d depan kantor CKS

 

Gunadi Handoko SH MM M.Hum menyampaikan penunjukan pihaknya guna menyikapi insiden yang terjadi pada ke 5 calon pekerja migran indonesia (PMI) yang telah kabur dari Balai Latihak Kerja (BLK) PT.Citpa karya semesta (PT.CKS) pada rabu 9 juni 2021 lalu.

 

“Tindakan dari ke lima orang calon pegawai migran indonesia sangatlah bertentangan dengan norma norma yang ada termasuk ketentuan yang ada.Kami dari pihak law firm sangat prihatin dan menyesalkan atas adanya insident tersebut “ujarnya saat konferensi pers di PT.CKS,yang beralatkan di jalan lobak,bumiayu,kedungkandang kota malang.

 

PT.CKS yang sudah lama berdiri dan berpusat di palembang yang sudah mempunyai banyak cabang di beberapa kota.Tutur gunadi

“Tentunya masalah perijinan pun sudah ada dan resmi.Karena PT.CKS ini sudah lama dan sudah banyak mengirim para pegawai migran indonesia(PMI)ke negara hongkong dan singapore“ucapnya

 

Pertama datang ke PT.CKS Gunadi mengaku terkejut dengan bangunan fisik yang di miliki oleh PT.CKS yang menurut pengakuannya lebih mirip hotel berbintang.Menurutnya,BLK tersebut sangat respentatif yang artinya PT.CKS betul betul memberikan pelayanan yang terbaik dan dapat di percaya itu semua bukan dari segi fisik bangunan saja.

 

Dalam kesempatan ini Gunadi juga menyangkan statemen dari beberapa pihak yang mengesankan asas praduga tak bersalah.“Belum disidang kok sudah di vonis dan diadili.Sebagai team penasehat hukum dari PT.CKS kami sangat menghormati dan akan bersikap kooperatif mengikuti jalannya proses hukum“tegasnya

 

 

Kami sangat berharap agar segala informasi yang beredar baik dari media cetak,elektronik maupun online bisa bersifat proposional dan berimbang.Karena merupakan hajat hidup orang banyak.Karna kami tidak hanya mementingkan kepentingan klien kita saja tetapi banyak para calon pekerja pekerja yang sangat menggantungkan harapan untuk bisa berangkat dan berja di luar negri.“Tuturnya

 

 

Gunadi juga menjelaskan dan menceritakan tentang situasi dan kondisi yang terjadi saat ini.

Dimana di masa pandemi covid 19 di seluruh belahan dunia yang melumpuhkan pada sendi sendi kehidupan terutama yang berdampak besar adalah pada sektor ekonomi.

 

“.Disituasi dan kondisi pandemi covid 19 yang mengakitkan terjadinya krisis ekonomi yang melanda dunia,pemerintah seharusnya memberikan dukungan dan apresiasi kepada BLK luar negri.Mereka inilah yang di juluki pahlawan devisa yang memberikan kontribusi kepada negara,yang mana di indonesia lapangan pekerjaan tidak mampu di sediakan,tapi mereka bisa membangtn networking dengan luar negri dan masih punya tenaga kerja di indonesia.Hal semacam inilah yang wajib kita apresiasi“ungkapnya

 

Dalam kesempatan dan waktu yang sama kepala cabang PT.CKS kota malang Imelda indrawati kusuma menjelaskan sejak beberapa hari trakhir pihaknya terus menerus mendapatkan informasi yang di nilah tidak berimbang,padahal PT.CKS kota malang yang dia pimpin selama ini sudah mengikuti prosedur dan aturan yang telah berlaku,mulai dari proses rekruitmen.Pembinaan hingga penempatan kerja.

 

“.Kami tidak melakukan perekrutan secara door to door atau merekrut dari rumah ke rumah.Jadi proses pendaftaran atas kehendak dan kemauan dari para calon pekerja migran sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak manapun “urainya

 

Pihaknya menegaskan dan menjelaskan kepada awak media bahwa pihaknya tidak perna mengancam,menipu,memaksa maupun mendorong dan melakukan tindak pidana yang merugikan orang lain dan melanggar hukum yang berlaku.

 

“.Perjanjian kerja sama dari awal sudah ada dan sudah jelas,baik dari dinas tenaga kerja,pekerja migran indonesia maupun dari PT.CKS semua sudah kami lakukan karna kami merupakan mitra dari pemerintah“tutupnya. (Putra – Adi)

About admin

Check Also

“kami tidak berhak memeriksa Forensik kriminal”, Hakim tetap Meng-SAH kan Tes DNA dan vonis 18tahun penjara

Malang,BeritaAntara.com- Sidang pembacaan putusan kakak dan adik kasus pencurian dan pembunuhan terhadap lansia di Kecamatan …

error: Content is protected !!