Malang,BeritaAntara.com| Belum semua perusahaan di Malang Raya mampu membayar karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Sebagian besar perusahaan berada di Kota Malang, dengan estimasi mencapai 28 persen.
Jika dikonversikan setara dengan sekitar 1.800 perusahaan dari total 7.413 perusahaan yang terdata tak mampu bayar sesuai UMK.
Salah Satunya Pabrik PT Arjaya Mukti Sentosa yang bergerak di bidang perusahaan percetakan dan produsen kemasan. Yang dirikan pada tahun 2009 di Malang, Jawa Timur, Indonesia, Arjaya telah menyediakan Fine Printing dalam jumlah besar dan inovasi luar biasa dalam desain kemasan.
Karyawan PT Arjaya Mukti Sentosa sendiri mencakup kurang lebih 300 Karyawan, Dengan Sistem gaji 57.000/hari untuk Harian dan 50.000/Borongan ,Lembur 7000 /jam, Lembur Tanggal Merah Upah Gaji x 2 .walau Sebulan full gaji di tambah lemburan yang mreka dapat tidak bisa mencapain UMK Kab Malang .
Sedangkan di dalam artikel Dinas Pajak Tanggal 22 April 2024 PT Arjaya Mukti Sentosa menawarkan perkiraan rentang gaji sekirat Rp 3.000.000,00 – Rp 10.000.000,00 /per bulan tergantung dari posisi yang di inginkan .
Angka tersebut tentu saja masih dapat meningkat atau menurun tergantung dari beberapa faktor seperti pengalaman kerja, Lama Bekerja di perusahaan, dan performa karyawan .
Dalam artikel tersebut PT Arjaya Mukti Santosa menerangkan bahwasannya perusahaan tersebut bergerak dalam bidang mebel dan furniture sejak tahun 1995 dengan kualitas yang terjamin, Sedangkan Yang Kita ketahui PT Arjaya Mukti Sentosa bergerak di bidang Percetakan dan produsen kemasan.
PT Arjaya Mukti Santosa memiliki fasilitas pabrik yang modern dengan teknologi terbaru untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas produksi. Fasilitas yang dimiliki antara lain adalah mesin-mesin CNC yang canggih, teknologi laser cutting, dan sistem kontrol kualitas yang ketat.
PT Arjaya Mukti Santosa memberikan tunjangan dan bonus yang cukup menjanjikan untuk para karyawannya, seperti contoh:
• Tunjangan kesehatan
• Tunjangan pendidikan
• Tunjangan transportasi
• Asuransi kesehatan
• Insentif
• Bonus tahunan
• Bonus prestasi
• Bonus akhir tahun
• Bonus pengabdian
• Bonus kinerja
Dan ternyata semua Itu hanya iming-iming semata, sedangkan keselamatan kerja Seperti BPJS saja Para karyawan tidak mendapatkan hak tersebut .
“Gak ada i aku udah setahun juga gak dapat”, Salah satu karyawan “J” PT Arjaya Mukti Sentosa yang tidak mau di sebut namanya .
Masa Kontrak Kerja PT Arjaya Mukti Santosa yang tertera dalam Artikel yakni semua Karyawan PT Arjaya Mukti Santosa awalnya akan diberikan kontrak kerja selama 1 tahun. Jika karyawan menunjukkan performa yang baik dan memenuhi kriteria yang ditetapkan, maka masa kontrak kerja tersebut dapat diperpanjang dan kemungkinan untuk menjadi karyawan tetap semakin besar. Untuk menjadi karyawan tetap, karyawan harus memenuhi seluruh persyaratan dan kriteria yang ditetapkan.
Sedangkan pada kenyataannya Masa Kontrak Awal sebelum adanya PHK sepihak Di jelaskan adalah Masa Training, tetapi saat di temui oleh awak media Pihak HRD mengatakan Karyawan tersebut Sudah TTD kontrak kerja sebelum bekerja di PT Arjaya Mukti Sentosa.
Pihak HRD PT Arjaya Mukti tidak terima adanya pemberitaan tersebut sehingga Langsung MENGINTIMIDASI karyawannya untuk membuat klarifikasi terkaid pemberitaan tersebut tidak benar .
Shinta HRD PT Arjaya Mukti Sentosa memaksa karyawannya untuk menulis klarifikasi Dari pukul 06.00 Pagi sampai pukul sekitar 10.00 Salah satu karyawan Di intimidasi dalam ruang HRD untuk mengakui ketidak benaran berita tersebut di karenakan tercantum nama Kaka dari karyawan tersebut dalam Box Redaksi dan tidak di izinkan untuk keluar dari ruangan Tersebut sebelum klarifikasi itu di Buat .
“Apasusahnya sih tinggal tulis aja, kalo kamu diam aja kita malah bingung”, Ujar Shinta HRD PT Arjaya Mukti
Adapun Pasal-pasal yang mengatur tentang intimidasi terhadap karyawan di Indonesia adalah:
•Pasal 335 KUHP (Aturan mengenai perbuatan tidak menyenangkan yang dapat dituntut jika dianggap merugikan orang lain).
•Pasal 448 UU 1/2023 (Aturan mengenai tindak pidana yang dapat dikenakan kepada atasan atau pimpinan perusahaan yang mengancam karyawannya).
•Pasal 43 ayat (1) UU 21/2000 (Aturan mengenai praktik union busting yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta).
(Team)