Home / Fokus / PPKM DARURAT : BelajarTatap Muka Dilarang – Hiburan Di Perbolehkan??? Diduga Pejabat Terkait Tutup Mata Adanya Keramaian

PPKM DARURAT : BelajarTatap Muka Dilarang – Hiburan Di Perbolehkan??? Diduga Pejabat Terkait Tutup Mata Adanya Keramaian

Malang, BeritaAntara.Com | Mengadakan hiburan Di masa PPKM Darurat Level-4 masih tetap di larang karna dapat mengundang kerumunan warga sangat di larang di masa pandemi covid 19 apa lagi tidak ada Prokes yang dj terapkan di kegiatan tersebut, Namun masih saja ada pihak atau Oknum pelaku seni jaranan yang masih “NEKAT” Untuk menghalalkan seribu cara agar tetap bisa melaksanakan dan menggelar hiburan yang dapat mengundang kerumunan tersebut.

 

Seperti yang terjadi pada hari minggu 08/08/2021 siang sampai dengan Sore, dan Kabarnya malam hari pun tetap main Didusun Sumbul, Desa klampok Kecamatan Singosari kabupaten malang.

 

mendapat informasi tersebut team jurnalis dari media BeritaAntara.com langsung mengecek dan mendatangi secara langsung ke lokasi dan mendapatkan beberapa bukti foto dan video terkait pelanggaran terlihat jelas yakni salah satunya tetntang Prokes yang jelas-jelas sangat wajib untuk di patuhi setiap masyarakat apa lagi tentang suatu kegiatan seperti bagaikana yang sudah di anjurkan oleh Pemerintah.

 

setelah mendapatkan beberapa Foto dan Video lebih jelasnya untuk keterangan dari lokasi dimana diadakannya hiburan tersebut awak media terus berkordinasi dengan pihak dari polres malang dan team gugus tugas covid terkait hiburan yang di adakan di daerah singosari tersebut. Awak media terus berupaya menghubungi pihak dari babinsa setempat terkait guna berkordinasi terkait perizinan keramaian tersebut.

 

Saat team media hubungi melalui whatsappnya, beliau langsung menghubungi dan mengatakan dengan lamtang jika memang tidak tau dengan adanya kegiatan tersebut dan memang tidak di perbolehkan, ia juga mengungkapkan banyak berterimakasih atas info tersebut dan akan segera menindak lanjuti Untuk membubarkan.

 

“selama PPKM DARURAT tidak boleh dan tidak di ijinkan mengadakan kegiatan hiburan yang mengundang kerumunan massa, segera saya Hubungi pak carik untuk mengecek lokasi. “jelas Anton Selaku Babinsa Desa Kelampok saat Di Hubungi Lewat Telepon Wa Pukul 19.53

 

Setelah melakukan kordinasi dengan bhabinsa setempat awak medi terus melakukan kordinasi dengan pihak terkait termasuk camat singosari

 

saat di hubungi berkali kali melalui pesan WhatsApp pertama hanya di baca saja dan tidak ada respon balik dari camat singosari hanya menjawab “kapan dan dimana” Setelah semua Foto dan video di kirim beliau hanya membaca saja.

 

saat di tanya mengenai izin keramain di wilayah Singosari hanya menjawb “Tidak di perbolehkan pak ada info dimana?“jawab nya singkat pada pukul 20.50 WIB, dan mengirim foto dengan caption muspika sudah cek lokasi tidak ada kegiatan, pada pukul 21.40

 

Bagaimana pikah Forkompinda dan Puspika setempat sampai bisa kecolongan Acara yang bisa di bilang besar tersebut??? Atau memang dari pihak penyelenggara ada Main belakang atau bisa jadi yang biasa di sebut sembunyi-sembunyi (Singitan).

 

Para awak media sangat ingat betul dengan statemen kepala camat singosari bpk Drs Eko wahyu widodo saat sosialisasi dengan kepala desa sekecamatan singosari dan ada salah satu kepala desa yang meminta ijin dengan baik supaya kegiatan belajar mengajar di desanya di perbolehkan dan di ijinkan mengingat warga di salah satu desa tersebut banyak warga nya yang tidak mempunyai hp dan mengalami kesulitan untuk melakukan kegian belajar secara DARING namun Beliau dengan lantang dan tegas tidak memperbolehkan dan tidak mengijinkan kegiatan tersebut.

 

“maaf pak untuk kegiatan belajar tatap muka kita ini masih dalam keadaan pandemi covid 19 dan masa PPKM DARURAT level-4 jadi kegiatan tersebut tidak di perbolehkan apa lagi dengan Hiburan, karna kita sempat kecolongan di salah satu desa yang mengadakan hajatan secara besar-besaran“jelasnya waktu mengadakan sosialisasi di kecamatan singosari kamis lalu tgl 27/07/21

 

Kalau kegiatan belajar tatap muka di larang bagai mana dengan kegiatan hiburan jaran kepang ini??,

 

Terkait izin keramaian tersebut mengingat masih dalam situasi pandemi covid 19 dan masih di berlakukan nya PPKM DARURAT di mana larangan tegas dari POLRI MELARANG DAN TIDAK MEMPERBOLEHKAN ADA NYA HIBURAN YANG MENGUNDANG KERUMUNAN MASA.

 

sampai berita ini di tayangkan pihak terkait msih belum ada statment lengkap terkait Kegiatan tersebut (Putra – Nadya)

About admin

Check Also

“kami tidak berhak memeriksa Forensik kriminal”, Hakim tetap Meng-SAH kan Tes DNA dan vonis 18tahun penjara

Malang,BeritaAntara.com- Sidang pembacaan putusan kakak dan adik kasus pencurian dan pembunuhan terhadap lansia di Kecamatan …

error: Content is protected !!