Home / Fokus / Polresta Malang Kota Berhasil Tangkap Sindikat Pengedar Narkotika

Polresta Malang Kota Berhasil Tangkap Sindikat Pengedar Narkotika

Malang_BeritaAntara.com

Satresnarkoba Polresta Malang Kota, pada Minggu (28/3/2021) sore, merilis hasil tangkapan dan ungkapan kasus Narkotika jenis Sabu. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, yang didampingi oleh wakapolresta malang kota AKBP Totok Mulyanto

 

Dari pengungkapan ini dan penangkapan kasus ini polisi berhasil mengamankan 5 (lima) orang tersangka pengedar dan pengguna barang haram narkoba jenis sabu, diketahui satu orang diantaranya merupakan sebagai ASN (Aparat Sipil Negara) malang kota.

 

Peran AH dalam jaringan ini yang juga bekerja sebagai ASN di kota malang dalam pemeriksaannya sebagai mengaku pengguna, dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram. Polisi mengamankan tersangka AH, saat berada rumahnya di daerah Blimbing, kota malang.

 

“Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian AH ini mengaku pengguna narkoba jenis sabu, dari tangan dia ditemukan 1,5 gram sabu,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat rilis di mapolresta malang,pada Minggu (28/3/2021) sore.

 

 

Selain tersangka AH, polisi juga mengamankan empat tersangka lain yakni, FN, CR, VN dan IL.

 

Kronologi awal dari penangkapan kelima jaringan narkotika ini berawal saat anggota satnarkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka yang inisial, FN dan CR, pada 24 Maret 2021, sekira pukul 22.30 Wib di Jalan L.A Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, karena kedua tersangka ini kedapatan membawa markotika jenis Inex.

 

Kemudian dari hasil pengembangan dan pemeriksaan yang dilakukan, polisi kembali berhasil mengamankan tersangka lain, yang berinisial VN, pada 25 Maret 2021, di daerah Kelurahan Penaggungan, Kecamatan Klojen, kota malang.

 

“Anggota dari satuan satresnarkoba polresta malang, awalnya menangkap 2 tersangka yaitu FN dan CR, keesokan harinya kembali mengamankan VN,” tambahnya.

 

Hasil dari interogasi yang dilakukan oleh anggota terhadap tersangka FN, bahwa dia mendapatkan inex dari tersangka lain inisial IL, untuk menjerat tersangka IL ini, anggota berpura-pura dengan mau membeli inex dengan menggunakan hanphone FN yang sudah dulu di amankan.

 

Petugas yang menyamar membeli inex dari tangan IL, membuat janji bertemu di salah satu kamar hotel, IL meminta agar pembeli ini masuk ke kamar nomor 619, kemudian merubah nomor kamar 419, saat petugas bersama tersangka FN, mengetuk kamar hotel nomor 419, ternyata kamar itu ada tamu lain dan bukan tersangka IL yang diburu anggota oleh anggota

 

“Tersangka IL yang diburu ini tidak ada di kamar nomor 419, melainkan dia menempati kamar nomor 415, selain itu sampai saat ini anggota juga memburu tersangka lain yang sudah di kantongi identitasnya yang masih menjadi DPO atas nama Toni,” pungkasnya.

 

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, empat poket sabu seberat 16,52 gram, 20 poket ganja seberat 39,23 gram, 1,5 butir inex dan satu hanphone.

 

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka, yakni Pasal 111 ayat (1), pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun.

 

Sementara itu untuk para tersangka, dibawah ke mapolda jatim untuk mempercepat proses pemeriksaan. (Adi – Putra )

About admin

Check Also

Takut Berita Bobroknya nyebar!!!Oknum HRD PT,Arjaya Mukti Santosa Intimidasi Karyawan 

Malang,BeritaAntara.com- Salah satu karyawan yang bekerja di Gedung PT Arjaya Mukti Sentosa menjadi korban penyekapan. …

error: Content is protected !!