Probolinggo – ‘Kesaktian’ Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam menggandakan uang turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI saat berkunjung beberapa waktu lalu. Keaslian uang yang digandakan tersebut pun ditanyakan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan hingga saat ini kepolisian masih memeriksa keaslian dari uang yang disebut digandakan oleh Dimas Kanjeng.
“Belum (ada kepastian uang tersebut asli atau palsu). Kita belum periksa lebih dalam. Nanti ada ahli yang akan memeriksa,” ujar Kombes Pol Raden Prabowo saat dihubungi detikcom, Minggu (2/10/2016).
Dalam kunjungan ke Padepokan Dimas Kanjeng yang ada di Dusun Cemengkalang, Desa Wangkal, Probolinggopada Sabtu (1/10), Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman melihat ada permasalahan baru yang ditimbulkan dari penggandaan uang yang dilakukan oleh Dimas Kanjeng.
“Makanya kita belum tahu apakah uang yang diadakan uang Dimas Kanjeng ini palsu atau asli. Yang jelas dari segi otoritas yang menerbitkan uang tidak boleh. Karena undang-undang hanya menegaskan yang punya wewenang mengeluarkan hanya BI (Bank Indonesia), selain itu tidak boleh,” ujar Benny.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan agar aparat penegak hukum dapat menyelidiki lebih lanjut kasus yang dilakukan oleh Dimas Kanjeng. Ia menyerahkan kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti hal itu.
“Kalau ini benar akan menjadi masalah hukum dan itu urusan penegak hukum,” kata Benny.
sumber: detik.com