Malang,BeritaAntara.com – Pengadilan Negri kelas 1B Kepanjen kembali menggelar Sidang ke-2 terkaid kasus Dugaan pembunuhan dan perampokan yang di alami oleh kakak beradik yaitu M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28) warga desa mangliawan Pakis kabupaten Malang, Senin 29/07/25 siang.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Garuda Di gelar secara terbuka itu cukup di penuhi Oleh Para tetangga satu kampung yang Menuntut keadilan atau kebenaran terhadap terdakwa.
Terdakwa M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28) menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi yang Didampingi penasihat hukum (PH),
Pada eksepsi yang dibacakan oleh PH terdakwa yaitu. Henru Purnomo, SH, MH dan Aprilia Safitri, SH secara tegas menolak PP dakwaan dari jaksa penuntut (JPU).
Beramai-ramai dengan serentak mereka mengunjungi Pengadilan negeri kelas 1B Kepanjen Malang dengan Berniat menemani para terdakwa yang akan menjalani Sidang K-2 Dan memberi semangat atau dukungan kepada Kedua Terdakwa
Semangat yang dilontarkan oleh keluarga maupun tetangga secara lantang.
Mereka mengklaim Wakhid dan dan Iqbal tidak bersalah dalam dugaan kasus perampokan disertai pembunuhan ini.
Kuasa hukum terdakwa, Henru Purnomo, menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah dan mencatat adanya kejanggalan kejanggalan dalam penanganan kasus yang di alami oleh Clien Dengan tuduhan pencurian disertai pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada 22 Maret 2024 lalu.
“Adanya beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan tersebut diantaranya tidak adanya pendampingan hukum pada saat penyidikan dan yang kedua proses tersebut bertentangan dengan pasal 56 ayat 1 KUHP dan dinyatakannya cacat hukum” jelasnya Saat Di wawancarai awak media setelah persidangan selesai di gelar.
Dari kejanggalan tersebut pihak Kuasa Hukum Terdakwa cepat-cepat menyelidiki kasus tersebut di antaranya munculah keanehan pada saat penyidikan Rekontruksi Perkara yakni Pada Hari Dan Jam yang sama.
“apakah Bisa Dibenarkan jika penyidikan di Barengkan dengan rekontruksi di hari dan jam yang sama yang dilakukan di Polsek pakis dan Di lokasi kejadian” Tambahnya
Lebih lnjut Henru menjelaskan, yang lebih aneh lagi Pada jm 17.00 para saksi dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik padahal yg bersangkutan belum melakukan memeriksaan dan para terdakwa baru dilakukan pemeriksaan pada jam 23.00 tanggal 31 Maret 2024.
Menurut pengakuan dari para tersangka sebelum di lakukan penyelidikan mereka mendapatkan perlakuan yang tidak sewajarnya yang membuat mereka trauma sehingga menurut mereka, Mereka mengamini (menurut terdakwa-red) apa yang di katakan penyidik, padahal mereka tidak melakukan perbuatan tersebut.
Lebih Dianggap tidak masuk akal, hal tersebut sangat bertentangan yakni mereka melakukan pengambilan stempel darah atau tes DNA bukan melalui Lapforkrim polda melainkan melalui lembaga penyakit tropikal yang ada di universitas Surabaya (Unair).
Pada saat perkara tersebut di terima terdapat beberapa surat yang tidak sesuai dengan isi resum serta BAP yang mana merupakan tindak pelanggaran. Baik di sengaja maupun tidak sengaja yang faktanya terdapat surat yang dalamnya tidak terdaftar dari resum dan tanggalnya pengeluaran tidak sesuai.
*Untuk Langkah selanjutnya yang akan kita tempuh ya tergantung dengan kesepakatan keluarga dari Clien kami, Kami akan melakukan tindak pidana baik ke instansi terkait baik ke Polda Jatim, mabespolri Komnasham maupun kompolnas tapi belum tau waktunya dan kami siap memback up perkara ini”, Tutup nya
Penasehat Hukum terdakwa akan terus mengumpulkan bukti terkait kejanggalan kasus tersebut guna memperoleh kebenaran serta keadilan yang seradil adilnya.
(Putra)