Malang,- Pedagang pasar Mejosari Kota Malang yang menjadi korban penggusuran semena mena oleh Pemkot Malang, menggugat Walikota Malang H M Anton yang dinilai telah “wanprestasi” terhadap Perjanjian Kerjasama yang disepakati antara pedagang pasar Merjosari dengan Pemkot Malang.
“Oleh karena itu pedagang pasar Merjosari mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Malang Kota yang telah tercatat Register Perkara Nomor 208/P.dt.G/2017/PN.Mlg. Dalam sidang pertama yang di gelar pada Hari Selasa Tanggal 22 November 2017 ” kata Didik Supriyanto ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia Jawa Timur.
Menurut Didik adanya gugatan pedagang atas pembangunan pasar ini ada mis kebijakan dari pemerintah.
Didik menambahkan, pembangunan pasar tidak ubahnya sebagai proyek pemerintah. Karena pembangunan pasar pada kenyataannya hanya menciderai para pedagang, lantaran pedagang tidak dilibatkan dalam pembangunan.
“Untuk pembangunan pasar harusnya pemerintah melibatkan peran para pedagang, bagaimana penempatannya kembali, berapa luas bangunan, bagaimana retribusinya, serta bentuk bangunan harus sesuai cultur budaya daerahnya masing-masing,” ungkapnya.
“Yang terpenting bahwa revitalisasi pasar tidak cukup hanya dengan megahnya bangunan saja” Pungkas pria yang juga menjadi Bendahara partai Gerindra DPC Kota Malang ini. (dik/bam).