Home / Fokus / Pemilik Mobil truk pengangkut bansos yang di tarik paksa oleh DSF datangi polresta malang kota “ada apa??

Pemilik Mobil truk pengangkut bansos yang di tarik paksa oleh DSF datangi polresta malang kota “ada apa??

Malang,BeritaAntara.com – Heran memang ulah depkolektor dimana-mana hampir sama bagai preman bayaran pasalnya Abdul Rohman latif seorang warga bululawang merasa kecewa menjadi konsumen Dipo Star Finance, karena ada tunggakan yang sudah di bayarkan tapi tidak masuk ke dalam catatan angs namun unit truk miliknya yang masih kredit ke Dipo Star Finance dan sudah hampir lunas di tarik paksa oleh Depkolektor internal yang di duga di sewa oleh Dipo Star Finance saat memuat beras bansos yang sudah di kontrak oleh Bulog, sudah berjalan 4 bulan lebih truknya ditarik oleh DSF di dikarenakan ada tunggakaan yang sudah dibayarkan namun tidak masuk dalam catatan angs tapi bukti pembayaran via transfer yang jumlahnya kurang lebih 9jt sudah masuk & masih tersimpan rapi,jelasnya pada Senin 25/09/2023.

 

Aksi ini buntut dari peristiwa perampasan kendaraan di jalan yang dilakukan oleh beberapa oknum debt colector (Matel), yang di sewa oleh pihak leasing PT Dipostar Finance terhadap konsumen yang dianggap telah melebihi batas dan tidak manusiawi.

 

Penarikan Paksa truck Bansos oleh oknum Dept Collector Dipo Star Finance (DSF) yang sebelumnya sopir, kernet, pemilik kendaraan serta orang tua korban sekaligus saksi dipanggil guna dimintai keterangan oleh pihak penyidik satreskrim Polresta Malang kota, abdul Rahman latif sekaligus debitur dari Depo Star Finance (DSF) mendatangi kembali polresta Malang kota pada Senin 25/09/2023 guna memberikan surat Terkait permohonan pemberitahuan serta keberadaan unit truk miliknya yang ditarik paksa oleh depcolektor DSF yang sedang mendistribusikan Bansos Raskin di kelurahan Arjosari oleh pihak finance, Jumat (07/07/2023) empat bulan silam yang hingga saat ini belum di ketahui kejelasan & keberadaan unit truk milik ya

 

Abdul Rahman Latif saat di temui awak media Senin ,25/09/2023 setelah menyerahkan surat tersebut menjelaskan

“ Karena unit saya sudah ditarik paksa oleh beberapa oknum Depcolektor yang di sewa oleh DSF,kami meminta Mobil dikembalikan sekalian kejelasan angs saya yang sudah masuk itu kemana??kalau masih tidak diindahkan kami akan melaporkan ke OJK terkait angs dan penarikan Kendaraan yang saat pencairan kredit pun orang tua saya tidak mengetahui nya namun tetap di cairkan oleh pihak DSF”terangnya

 

Abdul Rahman latif juga membeberkan langkah langkah hukum yang sudah di tempunya selama ini namun belum juga menemui titik terang terkait kasus yang menimpahnya.

 

“Saya bersama orang tua serta kuasa hukum akan terus melakukan upaya hukum karena sudah merasa dirugikan baik materiil maupun imateriil yang saya alami selama 4 bulan ini, padahal Truk sudah di kontrak oleh Bulog guna mengangkut Bansos berupa raskin yang di selenggarakan oleh pemerintah dan bersifat urgent, DC menagih serta menarik paksa kendaraan, hal itu sudah kita laporkan Dengan aduan pemerasan dan perampasan kendaraan, ” jelasnya

“Apalagi sampai detik ini, mobil tidak ditunjukkan kepada pihak penegak hukum yaitu penyidik Polresta Malang kota,ada dugaan DSF sengaja melawan hukum karna mengaggap dirinya benar,padahal Sudah jelas pihak dari DSF sudah bolak balik mangkir dari panggilan penyidikan Dengan alasan yang tidak masuk akal,” ungkapnya.

 

Dari keterangan pemilik kendaraan Abdul rohman latif kepada Satreskrim Polresta Malang kota juga kepada awak media menjelaskan bahwa dirinya sudah membayar angsuran sebanyak 29 kali, namun masih tercatat 28 kali.

 

Penagih utang (debt collector) yang menarik kendaraan secara paksa dari pemilik yang sah adalah perbuatan pidana apa lagi ini penarikan paksa bukan dari pemilik yang sah melainkan dari seorang kuli panggul yang saat itu bekerja menurukan Bansos Raskin di kelurahan Arjosari

 

Belasan Penagih utang ( debt collector) tersebut dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP).

Pasalnya penagih utang tak mengantongi Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) meski para debt collector memegang surat kuasa namun tetap dianggap tidak sah tanpa SPPI di mata hukum.

 

(Yan/Putra)

About admin

Check Also

Akankah Kasus”VINA CIREBON” Jilid 2 terjadi Di Malang Dengan adanya Kasus Anggodo yang mengkambing hitamkan 2 anak tak bersalah  

Malang,BeritaAntara.com | Kasus Perampokan, penganiayaan dan pembunuhan Yang menyebabkan (Alm) Agus Hilang nyawa terus mencuri …

error: Content is protected !!