Batu,BeritaAntara.com–Polres Batu berhasil mengungkap sejoli yang nekat melakukan tindakan aborsi terhadap janin yang masih berusia 11 Minggu hasil dari hubungan terlarang mereka berdua
Hubungan gelap pasangan sejoli berinisial DR (L) 20, warga Sleman, Jawa Tengah dan RN (P) 19, warga Wajak, Kabupaten Malang harus berakhir di jeruji besi penjara Polres Batu.
Terungkapnya tindakan aborsi ini dikarenakan ada warga yang melaporkan ke pihak kepolisian atas tindakan tersebut.
Status DR dan RN merupakan pasangan sejoli yang masih sama sama bujang yang sudah kurang lebih 3tahun ini bekerja sebagai karyawan di salah satu hotel yang sama di Kota Batu. Bahkan, keduanya juga tinggal di salah satu kos di kota yang tidak jauh dari tempat mereka bekerja.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pratama mengungkapkan bahwa masalah aborsi pasangan yang belum menikah ini diketahui pihak berwajib pada 3 September 2024 lalu. Dan, janin yang dikandung RN berusia 11 minggu atau mendekati tiga bulan.
“Janin yang diaborsi itu masih berbentuk gumpalan.Pasangan sejoli ini sudah menjalin hubungan kekasih sejak Oktober 2023 lalu. Kedua orang tua merekapun tidak mengetahui tindakan keduanya.” terang AKBP Andi, saat pers rilis di Mapolres Batu, Selasa (17/9/24) siang.
Proses pacaran pasangan yang dilakukan selama kurang lebih satu tahun pada Juni 2024 lalu,pada saat RN mengetahui dirinya sudah tidak mengalami menstruasi yang akhirnya diperiksakan ke salah satu bidan.
“Dari hasil pemeriksaan, yang dilakukan oleh RN ke bidan ternyata ada janin yang dikandungnya dari hasil hubungannya dengan DR,” jelasnya.
Setelah mengetahui hasil tersebut pasangan DR dan RN sepakat untuk nekat melakukan aborsi dari hasil hubungan gelapnya.
Menurut Andy, setelah mengetahui RN mengandung lewat pemeriksaan mereka nekad membeli obat lewat online yang ditayangkan di aplikasi Tiktok. Karena di rasa kurang efektif pada bulan pertama minum obat, mereka melanjutkan pada bulan kedua dengan minum obat yang sama.
“Dianggap masih kurang efektif, takaran obat dinaikkan menjadi sekali minum delapan tablet. Tepatnya, ini bulan Agustus 2024 lalu. Setelah itu, yang bersangkutan (RN) mengalami kontraksi hebat. Terus ke kamar mandi, keluarlah janin yang berusia 11 minggu atau mendekati tiga bulan yang dibuang ke kloset,”jelasnya
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo mengatakan dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) seperti gendok tempat plasenta, centong kayu, pakaian yang dikenakan kedua pelaku,tablet misoprostol , obat dan kapsul, hp serta obat-obatan lain yang digunakan untuk menggugurkan kandungan. “Pasangan ini mengonsumsi obat keras sebanyak tiga kali untuk menggugurkan kandungan. Setelah janin keluar, mereka membuangnya di kloset,” ujarnya.
pasangan DR dan RN yang dikenakan Pasal 77A tentang perlindungan anak ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun penjara.
(Yan/Putra)