Cianjur – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur membuka posko pengaduan di Jalan Siti Bodedar, Cianjur, Jawa Barat. Posko itu dibuat untuk menampung pengaduan dari warga Cianjur yang menjadi pengikut sekaligus korban penggandaan uang yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
“Ramai disebut jika di Cianjur ada puluhan orang pengikut Dimas Kanjeng, diharapkan dengan dibukanya posko ini ada dari mereka yang mau mengadukannya ke MUI untuk kemudian kita fasilitasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan hukumnya,” kata Sekretaris MUI Cianjur, H Ahmad Yani kepada wartawan, Senin (3/10/2016).
Yani sendiri menyebut jika apa yang dilakukan Dimas Kanjeng tersebut irrasional dan mendekati syirik (menduakan Allah) termasuk praktek penggandaan uang secara gaib.
“Meski dunia gaib harus diyakini keberadaannya, namun sebagai muslim harus menjauhi perbuatan tersebut. Umat harus menjauhi dan tidak terlibat praktek demikian,” lanjutnya.
Selain membuka posko pengaduan, MUI Cianjur juga mempersiapkan pengacara khusus yang dipersiapkan untuk para korban Dimas Kanjeng.
“Posko ini sifatnya sebagai mediator para korban yang akan kita tindak lanjuti pelaporannya ke kantor polisi,” tandas dia.
sumber: detik.com