Home / Fokus / Modus Mempermudah pembayaran Perawatan wajah,Customers Oriskin terjerat pinjol hingga puluhan juta!!!

Modus Mempermudah pembayaran Perawatan wajah,Customers Oriskin terjerat pinjol hingga puluhan juta!!!

Malang,BeritaAntara.Com- Oriskin yang merupakan Klinik perawatan kulit di malang Menggunakan Promosi Yang cukup sangat baik, tapi sayangnya. Promosi tersebut seperti menjebak customer untuk Melakukan hutang piutang menggunakan Aplikasi Indodana demi perawatan di klinik kecantikan Oriskin.

Penggunaan pinjaman online atau financial technology (fintech) peer to peer lending makin marak di masyarakat. Hal ini karena tingginya kebutuhan dana masyarakat akibat tekanan ekonomi, layanan fintech yang menggunakan teknologi informasi lebih mudah dan fleksibel menjangkau masyarakat dibandingkan layanan jasa keuangan lainnya seperti perbankan.

Namun, perlu diwaspadai, terdapat pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang ingin memanfaatkan kondisi masyarakat tersebut untuk mencari keuntungan pribadi. Saat ini, Seperti Klinik oriskin malang yang bertempat di Jl. Sumbing No.30, Kauman, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.

Dengan awalan memberi program Facial Gratis Selama 45menit lalu di tarik menjadi member Dan Jika Customer cukup kelihatan seperti orang-orang yang kebingungan untuk membayar Langsung di arahkan ke Finance atau Lebih tepatnya Pinjol Yang bisa Membayarkan prodak tersebut ke Klinik oriskin, Untuk sasaran Anak Muda dan Orang Yang sudah berumur Karena Besar kemungkinan jika orang yang sudah berumur atau orang awam Mereka jelas Tidak Paham Dengan Teknologi, dengan Alasan Bayar dulu baru Perawatan Lebih hemat dan bisa Di cicil.

Setiap Paket dengan Beragam harga Salah satunya Dengan Paket menggunakan DNA Salmon dengan Harga Rp 5.391.000,00 Dengan Bunga yang kurang lebih sebesar 30% dengan tenor 12 bulan dengan dengan angsuran setiap Bulannya Sekitar Rp 600.000,00.

“Saya Hanya Di tawarin, lalu hp saya di pinjam untuk mengaktifkan Payleter katanya Untuk mempermudah pembayaran Treatment dan Facial di Klinik oriskin, waktu saya Pikir kok sampai Sebesar ini ya Dan saya kaget ternyata Ini masuknya ke pinjol”, salah satu customer

Saat beberapa awak media melakukan Investigasi di Klinik kecantikan Oriskin, ternyata benar apa yang di katakan para customer dan yang beredar di akun-akun media sosial bahwasannya Ada Tekanan dan secara Memaksa Untuk mengaktivasi kan Apk Indodana tersebut dengan rayuan-rayuan maut Para Marketing oriskin.

Saat di tanya tentang adanya ini terkait adanya Perjanjian Customer dengan Indodana, Pihak Oriskin terang-terangan menjawab dengan lantang “TIDAK ADA” Sedangkan dengan jelas sekali dalam Aplikasi tersebut adanya “PERJANJIAN PEMBIAYAAN INDODANA PAYLETER” dengan 10 pasal dan 2 Lampiran yang menjelaskan tentang pinjaman, rincian pembayaran, dan jika adanya keterlambatan pembayaran.

Point-point yang di dapat saat Investigasi tersebut yakni :
• Penyalahgunaan data Pribadi Untuk masuk Ke Apk Indodana
• Tidak ada Penjelasan kepada customer bentuk perjanjian Dalam Apk Indodana
• Tidak adanya Penjelasan Jika Adanya One prestasi dan PMH
• Tidak terlihanya izin-izin praktik dll
• Tidak adanya Papan Identitas Klinik di sekitar Lokasi

Sangat jelas jelas Oriskin melanggar hukum di Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tepatnya di pasal 9 dan Unsur-unsur penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Sayangnya setelah Awak media Investigasi dan meninggalkan Lokasi klinik oriskin, salah satu client atau customer langsung di intimidasi dengan alasan Karna Mereka yang menghubungi media .

Sebelum adanya client tersebut berita gonjang ganjing yang ada di klinik oriskin tersebut sudah marah di perbincangkan di media sosial dengan Modus Gratis Dan undangan untuk Facial lalu di arahkan Menuju Hutang kedalam aplikasi.
(Team)

About Redaktur admin

Check Also

Adanya Dugaan pungli di SMPN 3 lawang,Kepsek memilih diam saat di konfirmasi

Malang,BeritaAntara.com-Belakangan ini penggalangan dana di sekolah-sekolah negeri di Kabupaten Malang terus di keluhkan oleh sejumlah …

error: Content is protected !!