Malang,BeritaAntara com-Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar terdapat di beberapa titik di kabupaten malang,salah satunya yang Keberadaan tempat penampungan sampah ilegal ini terdapat di bantaran Tembusan Kali sukun yang berlokasi di dusun Gelanggang RT/RW 09/03 Desa Gelanggang kecamatan Pakisaji Kabupaten malang, Jawa timur kian memprihatinkan. Betapa tidak, tumpukan sampah menggunung hingga meluber ke aliran sungai yang menjadi pembatas tanah warga yang satu dengan yang lain dan yang lebih miris sungai tersebut masih di gunakan warga sekitar guna keperluan sehari hari seperti mandi dan mencuci.
Dari pantauan awak media Senin 12/12/2023 Dilokasi TPS ilegal tersebut sangat jelas terlihat kondisi disamping bibir Sungai yang di penuhi oleh sampah tanpa adanya dinding pembatas yang mengakibatkan tercemarnya aliran sungai yang masih aktif di gunakan warga tersebut. Sangat di sayangkan sekali Dengan adanya TPS ilegal tersebut tentu masyarakat sekitar sangat terganggu & tercemari sungai yang berada dusun Gelanggang Desa Gelanggang Kecamatan Pakisaji kabupaten malang tersebut.
Bahkan, sampah terlihat menggunung di area bibir sungai. Ironisnya, kondisi ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Di aliran sungai yang menjadi pembatas antara tanah warga ini memang terdapat beberapa tempat penampungan sampah ilegal yang dikelola oleh salah satu warga sekitar, baik sampah yang masuk di wilayah ini maupun yang di buang ke daerah lain Namun, kondisi yang terparah berada di wilayah dusun Glanggang ini.
Salah Satu warga yang enggan di publis namanya mengaku, telah lama menyoroti pencemaran sungai yang terjadi akibat penampungan sampah ilegal itu.
Menurutnya, kondisi sungai di kabupaten malang saat ini dalam kondisi kritis akibat pencemaran sampah dan limbah industri.
Terkait TPS liar ini tentu masyarakat sangat terganggu, pasalnya aroma tak sedap kerap menganggu warga, terutama saat pagi hari. “Ya kalau ditanya terganggu ya jelas, ini aja baunya banget, pengennya segera ditangani, dan di kelolah dengan benar” terangnya.
Mengingat setiap bulan warga membayar iuran wajib sebesar Rp10.000 dan banyak warga yang bertanya tanya kemana uang iuran tersebut dan bagaimana sistem pengelolaannya.
Mengingat sampah tersebut Tak hanya mencemari aliran sungai, aktivitas penampungan sampah ilegal ini bahkan menimbulkan bau yang tidak sedap karena pembakarannya yang terus menerus dilakukan dan jika musim hujan sampah sampah tersebut akan terbawa arus banjir yang mengarah ke pemukiman warga sekitar.
Belum lagi, hilir mudik kendaraan pengangkut sampah yang setiap saat melintas di permukiman warga.
(*Red)